Kurban dan Sekelumit Permasalahannya

Kurban dan Sekelumit Permasalahannya

Kali ini masih melanjutkan bahasan tentang kurban. Kita akan mengupas hal-hal yang sebaiknya kita lakukan saat berkurban serta hukum-hukum yang terkait dengan masalah ini.

1. Bagi yang ingin dan berniat berkurban maka disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya berdasarkan hadits yang terdapat pada bahasan renungan subuh sebelumnya (hadits yang digunakan sebagai argument pendapat tiga imam mazhab tentang hukum berkurban).Hanya kemudain ada yang berpendapat makruh hukumnya bagi yang berkurban bila memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurbannya disembelih. Bahkan sebagian dari mazhab Hambali (Imam Ahmad bin Hambal) dan ada yang berpendapat hukumnya haram bila memotong rambut dan kuku ( *al-Fiqh al-islami wa adillatuhu*, Syaikh Wahbah al-Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal.624).

2. Dalam berkurban, hewan kurban bisa berubah status hukumnya dari yang semula hewan kurban Sunnah menjadi hewan kurban wajib. Hal ini disebabkan karena: kita bernazar misalnya dengan mengatakan: “ kalau anak saya diterima di PTKIN (UIN misalnya) saya akan berkurban.”Alhamdulillah anaknya lulus dan diterima, maka kurban bagi yang bernazar menjadi wajib.
Atau dengan sebab memberi isyarat, Contohnya, perkataan seseorang (setelah membeli kambing), “kambing ini kurban saya atau kambing ini aku jadikan sebagai kurban”,maka hewan kurban tersebut menjadi kurban wajib, meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa kata-kata itu menjadikan kurban wajib. Solusinya agar tidak menjadi kurban wajib, hendaknya dia mengatakan:”Ini hewan kurbanku yang Sunnah.” Atau “saya akan melakukan Sunnah kurban.”
Yang perlu diperhatikan dalam kaitan kurban wajib dan sunnah adalah konsekuensi saat hewan telah disembelih, dimana bagi kurban wajib tidak boleh orang yang berkurban dan keluarganya serta orang-orang menjadi tanggung jawab dalam kehidupannya menikmati daging kurban wajib ini. Jadi daging kurban wajib, harus disedekahkan semuanya kepada mustahik. Berbeda dengan kurban Sunnah, dimana yang berkurban atau kelurganya boleh menikmati daging kurban sunnahnya tersebut.
Bahkan bagi kurban wajib, bila yang berkurban atau keluarganya memakan daging kurban tersebut maka wajib menggantinya (Syaikh Dr.Musthofa al-Bugho dkk, *al-fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Imam al-Syafii*, Juz 1, Dar al-‘Ulum al-Insaniyah, 1989, hal. 235).

3. Berkurban untuk orang lain bisa dua kondisi. Pertama, orang yang akan dihadiahkan atau diniatkan kurban untuknya masih hidup, maka boleh berkurban untuknya asalkan mendapat izin dari yang bersangkutan. Kedua, bila telah wafat, maka tidak boleh berniat kurban untuknya kecuali almarhum/almarhumah pernah berwasiat agar yang masih hidup berkurban untuknya ( *Kifayatul akhyar* Juz 2, Maktab Imaratullah, hal.236).
Lalu bagaimana bila kita ingin berkurban untuk yang sudah wafat bila ia tidak berwasiat? solusinya dengan niat berkurban untuk dirinya dan diikutsertakan pahalanya atau dihadiahkan pahalanya untuk orang yang telah wafat.
Untuk masalah berkurban bagi yang sudah wafat memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat mazhab Syafii sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Dalam pandangan mazhab Maliki, hukumnya makruh bila si mayit tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban sebelum wafatnya. Tapi bila ditetapkan sebelum ia wafat dan bukan dalam bentuk (kurban) nazar, disunnahkan bagi ahli warisnya merealisasikan kurban tersebut. Sementara mazhab Hanafi serta Hambali dibolehkan berkurban atas nama orang yang sudah wafat dan perlakuan daging kurbannya sama seperti kurban orang yang masih hidup dalam hal menyedekahkan dan memakannnya ( *al-Fiqh al-islami wa adillatuhu*, Syaikh Wahbah al-Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal. 631).

4. Masalah akikah dan kurban, mana yang harus didahulukan. Sedangkal ingatan saya, masalah ini selalu ditanyakan setiap jelang idul adha. He he.
Yang perlu kita fahami, akikah dan kurban hukumnya sama-sama sunnah muakkadah. Terkait mana yang harus didahulukan, kita hendaknya bijak dengan melihat waktunya. Kapan kita akan akikah dan berkurban. Akikah sejatinya disunnahkan pelaksanaannya pada hari setelah anak dilahirkan dan sangat dianjurkan pada hari ketujuh. Anjuran akikah memang diperintahkan untuk orang tua si anak yang memiliki kelapangan rizki. Dan akikah bisa dilakukan orang tua hingga anak tumbuh dewasa/balligh. Setelah si anak dewasa, akikah tidak lagi dibebankan kepada orang tua. Dalam kondisi seperti ini yang lebih bagus adalah si anak melakukan akikah untuk dirinya sendiri (Syaikh Dr.Musthofa al-Bugho dkk, *al-fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Imam al-Syafii*, Juz 3, dar al-‘Ulum al-Insaniyah, 1989, hal.56). Masalah kemudian muncul bila rizkinya baru ada bersamaan waktunya dengan pelaksanaan kurban saat idul adha,
Dalam hal ini hendaknya kita melihat momentumnya, mengingat amaliah ibadah yang terbaik saat idul kurban adalah berkurban, alangkah baiknya yang kita dahulukan adalah berkurban daripada akikah. Bagaimana kalau digabung, boleh tidak? He he…Ini yang menarik…kalau kita mau mengikuti pendapat Imam Muhammad Ramli sebagaimana terdapat dalam kitab *Bugyah al-Mustarsyidin*.

لَوْ ذَبِحَ شَاةً وَنَوَى بِهَا الْاُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ أَجْزَأَهُ عَنْهُمَا قَالَهُ م ر وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ لَا تَتَدَاخُلَانِ.
“Kalau menyembelih satu ekor kambing dan berniat untuk kurban dan akikah maka hal tersebut mencukupi/terealisir sebagaimana dikatakan oleh Imam Muhammad Ramli, sementara Imam Ibnu hajar berpendapat tidak cukup/tidak terealisir.” (al-Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husen bin Umar, *Bughyah al-Mustarsyidin*, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah Indonesia, hal. 257).
Dalam masalah ini memang terdapat perbedaan diantara ulama. Ulama lain yang membolehkan seperti pendapat Imam Muhammad Ramli, misalnya Imam Hasan al-Bishri (lihat kitab *Mushonnaf Abi Syaibah*, juz 5 hal. 116, nomor 24267).
Lalu pendapat mana yang kita ikuti ? silahkan saja mengambil salah satu dari dua pendapat tersebut. Terlebih ijtihad seorang ulama tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lainnya sebagaimana kaidah:

اَلْلإجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالْإِجْتِهَادِ
“Ijtihad Tidak Dapat Dibatalkan Dengan Ijtihad Lain”

Namun untuk kehati-hatian (ihtiyath), sekedar saran alangkah baiknya kita mengikuti pendapat yang tidak boleh menggabungkan niat akikah dan kurban. Oleh karenanya jika akikah waktunya bertepatan dengan kurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara akikah dan kurban. Bila mampu laksanakan kedua-duanya, yaitu akikah dan kurban dengan hewan yang berbeda tentunya. He he. Dan bila tidak mampu, karena amaliyah ibadah yang terbaik saat idul adha adalah berkurban, maka langkah baiknya kita berkurban dahulu, dan bila ada kelapangan rizki, barulah kita melakukan akikah. Tentu saja opsi ini dengan tetap menghormati pendapat yang berbeda. Dan saya kira tidak perlu diperselisihkan. Itulah indahnya fiqh dan sudah sepatutnya kita bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan yang ada.

5. Dalam penyembelihan harap memperhatikan *Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19*, yaitu: Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah).
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA