Sinar5news.com – TANGERANG – Aksi intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini dialami oleh ‘R’ wartawan foto Media Indonesia yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat liputan peristiwa kebakaran. Bertempat di Gereja Christ Catherdal Gading Serpong, Senin (27/4).
Aksi intimidasi terjadi kepada ‘R’ saat mengambil gambar insiden kebakaran di Gereja Christ Cathedral. Ketika itu, ada lima orang mendatangi dan meminta ‘R’ untuk menghapus foto yang diambilnya. Tidak sampai disana, salah seorang oknum juga sempat melontarkan kalimat tidak terpuji ke ‘R’.
“Awal mula saya masuk untuk mengambil dokumentasi ke dalam Gereja yang terbakar, tiba-tiba ada beberapa orang yang datang dan memaksa untuk menghapus foto saya, karena tidak mau saya pun dipiting sama salah satu pemuda yang badannya agak besar,” jelas R,
Sebagai Organisasi yang membela dan melindungi hak-hak wartawan, Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) menuntut agar kasus tersebut segera diusut oleh pihak berwajib.
Hal ini di sampaikan dengan tegas oleh Ketua Umum JNI Hendri Kampai, “Kami mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas oknum yang menghambat jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
Hendri berpendapat bahwa intimidasi tersebut melanggar Undang Undang No.14 tentang Keterbukaan Informasi, dan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, oknum tersebut bisa saja dapat dikenakan sanksi pidana, karena telah menghalang-halangi tugas Wartawan /Jurnalis menjalani tugas peliputan.
“Kami sangat menyayangkan aksi tersebut. Laporkan, bikin BAP nya, biar polisi yang proses hukumnya. Kita kawal dengan pemberitaan,” ujar Hendri.
R, yang tetap tak mau menghapus foto hasil jepretan gedung Gereja yang terbakar dan berusaha keluar untuk menghindari orang yang berusaha meminta agar foto yang dimilikinya di hapus.
“Saya sempat adu mulut dengan beberapa orang yang meminta agar foto dihapus, bahkan ada yang ngomong dengan kasar” tambahnya.
Menurut Hendri, perilaku tersebut bertentangan dengan amanah undang undang pers no 40 tahun 1999, yang didalamnya menyatakan; bahwa jika seseorang menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka bisa dikenakan hukuman pidana.
Dalam undang undang pers, pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).- MS




