
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08. Tahun 2019 pada 10 September 2019. Dalam SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum PBNW.
Sedangkan, sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU 26.AH.01.08 tahun 2016. Sehingga NW menyayangkan keluarnya SK tersebut, selain itu juga Massa aksi menilai Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut karena Kontradiksi dengan SK tahun 2016.
Dalam aksi ini, massa aksi menuntut Empat tuntutan yang di antaranya, Pertama, Menteri Hukum dan HAM untuk menegakkan hukum dan keadilan kepada Nahdlatul Wathan (NW). Kedua, Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat keputusan Nomor: AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019. Ketiga, Meminta Meteri Hukum dan HAM Meminta Maaf secara terbuka kepada jamaah NW atas kekeliruannya yang telah membuat curang dan melanggar hukum kepada NW. Dan yang terakhir, menurut cabut izin praktek Notaris Hamzah Wahyudi, karena dialah biang Chaos dan melanggar kode etik notaris.




