KEDUDUKAN ISTIHSAN DAN ISTISHAB (PART 1)

KEDUDUKAN ISTIHSAN DAN ISTISHAB (PART 1)

Penulis : Khairul Siti Aisyah

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Semester 3 STAI Al-aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta

Sinar5News.Com – Jakarta – (12/30/2021) Syariat Islam sejatinya tidaklah memberikan kesulitan kepada umat selagi mereka mau berfikir dan mengembalikan segalanya hanya kepada Allah, bertawakal serta meresapi hikmah-hikmah yang terkandung dalam penetapan sebuah syari’at.

Pensyariatan hukum Islam tertinggi adalah al Quran dan al Hadits. Kemudian menyusul di bawahnya yakni ijma’ dan qiyas. Istihsan dan Istishab sendiri merupakan akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali oleh para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapkan kepadanya.

1. Pengertian Istihsan

Dari segi bahasa, istishan berasal dari bahasa Arab yang berarti baik atau indah.Sedang menurut istilah Ulama’ Ushul, istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jail (nyata) kepada qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum pengecualian karena ada dalil dan dimenangkan olehnya perpindahan ini (hukum juz’i).

2. Macam-macam Istihsan

a).Istihsan Qiyasi
Yaitu menggunakan Qiyas khafi (samar) dan meninggalkan Qiyas jali (nyata) karena ada petunjuk untuk itu. Istihsan ini terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali dan qiyas khafi. 

b). Istihsan Istisnaiy

Yaitu hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut. 

Istihsan Istisnaiy terbagi kepada beberapa macam, yaitu : 

1). Istihsan bin-nash, yaitu hukum pengecualian berdasarkan nash (al-Qur’an atau As-Sunnah) dari kaidah yang bersifat umum yang berlaku bagi kasus-kasus serupa. 

2).Istihsan berlandaskan ijma’, yaitu terjadinya sebuah ijma’, baik yang sharih maupun sukuti terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum. 

3).Istihsan yang berlandaskan ‘urf (adat/kebiasaan), yaitu meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan. 

4).Istihsan yang didasarkan atas maslahah mursalah, yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan. 

3. Kehujjahan Istihsan
Istihsan sebenarnya semacam qiyas yaitu memenangkan qiyas khafi atas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berdasar ketentuan karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Keduanya adalah istidlal yang shahih.  Sebab, dari bentuk yang pertama, adalah mengunggulkan qiyas yang samara daripada qiyas yang nyata.

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA