Jakarta – Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Olivia Dwi Ayu Q. mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jumat (13/09/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak atas informasi hukum, bantuan dan penyuluhan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Dani Diyaulhaq dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan kepada seluruh tahanan untuk tertib dan aktif dalam penyuluhan ini.
Bantuan Hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi menjadi fokus utama dalam penyuluhan tersebut. “Manfaatkanlah jasa layanan bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kemenenkumham DKI Jakarta.” Jelas Tri Puji Rahayu kepada 20 orang tahanan. Selanjutnya, Olivia juga memberikan pesan kepada para tahanan untuk tidak bersikap pasrah dan apatis karena masih terdapat upaya hukum yang dapat diambil selama proses persidangan. “Hanya ada kesempatan berbicara dalam persidangan, saat keterangan saksi dan terdakwa. Utarakan secara kronologis, jujur, karena keterangan tersebut dapat meringankan/memberatkan anda dalam persidangan.” tambahnya.
Rutan Cipinang saat ini dihuni oleh 3415. orang yang terdiri dari para tahanan dan warga binaan. Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan pemahaman tentang asas praduga tak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan bahwa setiap orang yang belum mendapat putusan pengadilan atau vonis hakim masih memiliki upaya hukum untuk membela diri.
Diharapkan penyuluhan tersebut dapat membuka wawasan hukum bagi para tahanan agar menggunakan hak membela diri, karena dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa, Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.