Sinar5news.Com – Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menahan Tersangka AM, salah satu dari tiga tersangka dugaan korupsi bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) senilai Rp. 3,8 miliar yang merupakan bantuan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI. pada Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018. AM ditahan, Jum’at (9/12/2022).

Sebagaimana diketahui dua orang tersangka lainnya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur yakni tersangka S yang merupakan mantan anggota DPRD Lotim dan tersangka Z mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018 yang telah ditahan Kamis 8 Desember 2022.
Tersangka AM, berperan membentuk 2 UPJA(Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian) sesuai permintaan dari tersangka mantan anggota DPRD Lotim berinisial S (telah ditahan sebelumnya) di Kecamatan Pringgabaya dan Suela.

Menurut Kepada Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi,SH Sebelum ditahan, AM menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 16.00 wita. Selain itu, AM juga menjalani tes swab PCR diruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3,8 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, M.Isa Anshori, SH didampingi Kasi Intel Kejari Lotim, menyebutkan bahwa tersangka telah menyalahgunakan penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018.
“Tersangka AM akan ditahan selama 20 hari ke depan sama dengan dua tersangka sebelumnya yang sudah lebih dahulu ditahan Kamis kemarin,” kata Kasi Pidsus, M. Isa Anshori kepada awak media.
Dijelaskannya, ketidakhadiran tersangka AM sebelumnya lantaran ada kegiatannya yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, AM meminta waktu untuk menunda pemanggilan penyidik.
Isa Anshori juga mengakui jika dalam kasus Alsintan ini banyak pihak yang telah dimintai keterangan. Bahkan, jika nantinya dalam proses persidangan ada perkembangan yang menyeret pihak lain, tentunya itu bisa saja terjadi.
“Kalau adanya kemungkinan ada potensi yang bakal menjadi tersangka, tergantung proses sidang. Dan segalanya bisa memungkinkan,” ujar Isa Anshori. (red)




