Jelang akhir tahun, Kanwil Hukum DKI Jakarta penuhi hak tahanan di Rutan Cipinang melalui Penyuluhan Hukum

Jelang akhir tahun, Kanwil Hukum DKI Jakarta penuhi hak tahanan di Rutan Cipinang melalui Penyuluhan Hukum

Sinar5news.com – Dalam rangka memenuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma Alvernia menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hak dan Tanggung jawab Tahanan serta Upaya Pembelaan dalam Proses Peradilan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang kepada 25 (dua puluh lima) orang para tahanan (Jumat,06/12/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Dani Diyaulhaq Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Rutan Kelas I Cipinang. “Terima kasih kepada Tim Penyuluh dari Kantor Wilayah yang sudah meluangkan waktu dan tenaga memberikan Penyuluhan hukum di tempat kami. Agar menyimak dan aktif mengikuti, jika ada yang mau ditanyakan untuk menambah pengetahuan” Ujar Dani saat membuka kegiatan.

Dalam upaya pembelaan dalam proses peradilan agar menggunakan jasa Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Kantor Wilayah. “upayakan berbicara jujur dan ikuti aturan yang berlaku di Rumah Tahanan ini. Saat ini waktu yang tepat untuk mendekatkan diri pada yang Maha Kuasa agar nantinya dapat menjalani seluruh proses dengan baik”. Ujar Puji

Kaitannya dengan pendekatan HAM (Hak Asasi Manusia) para tahanan memiliki jaminan hak asasi seperti : pemenuhan pangan, sandang, pemberian obat ketika sakit, kebebasan menjalankan ibadah tanpa diskriminasi, demikian juga dengan perlindungan petugas rumah tahanan dalam menjalankan tugas.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA