Ini yang dilakukan bila menemukan hewan atau benda || edisi 17 Dzulqa’dah 1444H

Ini yang dilakukan bila menemukan hewan atau benda || edisi 17 Dzulqa’dah 1444H

Mungkin kita pernah menemukan barang di jalanan dan kita tidak tahu harus bagaimana, apakah mengambil barang tersebut atau membiarkannya. 

Kalau nilai barangnya kecil mungkin tidak dihiraukan. Namun, jika nilainya tinggi, ini yang suka membuat orang menjadi salah tingkah yaitu antara mengambil atau membiarkan.

Tentang masalah menemukan barang di jalan atau di manapun, Rasulullah telah mengajarkan bagaimana cara menyikapinya. 

Jika menemukan harta berupa benda seperti uang, emas atau lain sebagainya, lalu barang tersebut diambil, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Kenali ciri barang tersebut, misalnya warna bungkus atau model tempatnya. Dengan bahasa sederhananya, kenali segala ciri dari benda dan pembungkus benda tersebut kalau ada. Misalnya saja mengenali tali pengikatnya, mengenali kantongnya dan tutupnya.

2. Kemudian umumkan selama satu tahun, setelah itu baru boleh dipergunakan.

3. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya.

Lalu bagaimana kalau yang ditemukan itu berupa binatang ?, Misalnya saja menemukan sapi, kambing, unta, ayam atau hewan peliharaan lainnya. Dalam penemuan seperti ini maka biarkanlah dia hingga pemiliknya datang mengambilnya. Artinya binatang tersebut tidak usah diambil kalau tidak diketahui pemiliknya. Berbeda jika kita mengetahui pemiliknya dengan beberapa tanda yang diketahui pada hewan tersebut, maka mengambil dan memulangkan kepada pemiliknya merupakan hal yang sangat baik dan terpuji.

Untuk lebih jelasnya tentang penjelasan pada masalah ini, ada baiknya kita lihat pada kumpulan hadits Sahih Bukhari pada No. Hadist: 89. Berikut teks haditsnya :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو الْعَقَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ الْمَدِينِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ فَغَضِبَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ أَوْ قَالَ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ وَمَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَرْعَى الشَّجَرَ فَذَرْهَا حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin ‘Amru Al ‘Aqadi berkata, Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal Al Madini dari Rabi’ah bin Abu Abdurrahman dari Yazid mantan budak Al Munba’its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kenalilah tali pengikatnya, atau Beliau berkata; kantong dan tutupnya, kemudian umumkan selama satu tahun, setelah itu pergunakanlah. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya”. Orang itu bertanya: “Bagaimana dengan orang yang menemukan unta?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah hingga nampak merah mukanya, lalu berkata: “apa urusanmu dengan unta itu, sedang dia selalu membawa air di perutnya, bersepatu sehingga dapat hilir mudik mencari minum dan makan rerumputan, maka biarkanlah dia hingga pemiliknya datang mengambilnya”. Orang itu bertanya lagi tentang menemukan kambing, maka Beliau menjawab: “Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala”.

Muhammad Fathi 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA