Sinar5news.com – Jakarta – Beredarnya informasi tentang kehawatiran masyarakat tentang cara perlakuan jenazah Covid-19 yang terkesan menyedihkan karena tidak semua masyarakat atau keluarga yang boleh melakukan pemandian,pengkapanan,menyolatkan dan menguburkan. Majelis Ulama’ Indonesia(MUI) mengeluarkan Fatwanya.
MUI telah mengatur tentang pedoman pengurusan Jenazah yang sebelumnya terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Fatwa MUI Nomor : 18 Tahun 2020. Fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani,merawat sekaligus menanggulangi Covid-19.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Dr.H.M.Asrorun Ni’am mengatakan bahwa dalm menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan,sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar
Aspek yang pertama ialah ketundukan manusia untuk menyadari bahwa ini semua sebagai musibah dan menjamin bagaimana tetap dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah SWT dengan meningkatkan keimanan,ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.
Kedua menjaga keselatan diri,bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT. Yang ketiga memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan,pengurusan Jenazah harus sesuai dengan ketentuan agama dan protocol kesehatan.
Secara substansi Fatwa MUI Nomor.18 tahun 2020 juga menyinggung mengenai hokum yang mengatur bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19 secara Syar’I adalah Syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT.
“Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19,secara Syar’I adalah Syahid,memiliki kemuliaan dan kehormatan disisi Allah SWT,” Ungkap Asrorun Ni’am.
Kemudian yang menyangkut soal pemakaman. Ada 4 hal yang menjadi bagian dari hak Jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian,pengkafanan,pensholatan dan penguburan jenazah dengan menerapkan protocol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.
Pada proses pemandian jenazah dimungkinkan dengan proses pengucuran air keseluruh tubuh, apabila tidak memungkinkan bisa dengan Tayammum,apabila tidak memungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.
Selanjutnya proses pengkapanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastic tidak tembus air, kemudian diletakkan kedalam peti jenazah dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara Syar’i. Setelah itu proses penyalatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat sholat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.
Dengan mengikuti protocol kesehatan didalam proses kepengurusan jenazah dan juga ketentuan didalam Fatwa MUI sebagai panduan kepengurusan jenazah Muslim, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.
Dalam hal ini kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh.(red)




