Empat Pelaku Pembobol ATM Di Mataram Di Gulung Polisi

Empat Pelaku Pembobol ATM Di Mataram Di Gulung Polisi

Sinar5news.com – Mataram – Kapolda NTB Irjen Pol Muhammaad Iqbal,S.I.K,M.H melakukan Press Confrence atas keberhasilan anggotanya yang mengungkap beberapa kasus 3C (Curat,Curas dan Curanmor), termasuk kasus pembobolan beberapa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah hukum Polda NTB. Bertempat di Loby Command Center Polda NTB. Jumat (29/05/2020).

Kapolda NTB dalam siaran pers menyampaikan terimakasih kepada jajarannya atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus dan kedepan agar lebih ditingkatkan lagi untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi diwilayah Mataram dan Lobar yang terjadi pada bulan April 2020 hingga Mei 2020. Tercatat ada 15 ATM yang dibobol oleh kawanan maling dengan menggunakan linggis untuk merusak kotak Exit Suther dan mengambil uang dikotak tersebut.

Kronologis. Pelaku (LWP alias WR alias CK, TY alias IB alias JW, dan EBI (dalam pengejaran) dengan menggunakan sepeda motor menuju GERAI ATM kemudian dengan mempergunakan linggis mencongkel mesin ATM dan mengambil uang yang ada di Kotak EXIT SHUTER.

Tim Resmob Polresta Mataram mempelajari rekaman CCTV yang didapatkan dari masing-masing TKP dan mengarah kepada pelaku atas nama LWP alias WR alias CK WR alias CK yang pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 wita Tim Resmob Polresta Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku LWP alias WR alias CK di rumahnya. Jalan TGH.Faisal Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram dan pelaku LWP termasuk residivis Curat.

setelah itu berdasarkan hasil interogasi pelaku, Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku lainnya atas nama TY alias IB alias JW ( Residivis Curat) warga Gerung Butun Barat,Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, namun pada saat Tim melakukan pencarian barang bukti di daerah Ampenan Kota Mataram para pelaku mecoba melarikan diri sehingga Tim Resmob Polresta Mataram melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan kearah kaki palaku karena tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Setelah Tim berhasil menemukan barang bukti, kemudian pelaku LWP alias WR alias CK dan TY alias IB alias JW dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan didapatkan bawa para pelaku juga melakukan kejahatan pencurian bersama dengan pelaku lainnya yang bernama HS alias LH dan HDR alias AD (17), berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penangkapan pelaku HS alias LH dan HDR alias AD tanpa adanya perlawanan di rumahnya Lendang Lekong Kelurahan Turide. Dan pelaku ke 4 adalah HDR alias AD (25) warga Jalan Brawijaya Lingkungan Gerung Butun Barat RT 003, RW 287 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. 

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 potong baju kaos oblong, 1 unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY No Pol : DR 3190 CV, warna coklat hitam, dan 1potong celana panjang jenis jean merk WANDERLUZT warna hitam.

Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan Rp.28.05 juta dengan rincian uang tunai yang berhasil diambil di Kotak Exit Shuther ATM sebesar Rp.11,85 Juta. Kerusakan mesin ATM senilai Rp.16,2 juta. Dan kerugiaan tersebut merupakan kerugian pada 4 unit mesin ATM sesuai dengan laporan Kepolisian. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA