“Revisi UU KPK saya pikir bukan sesuatu yang tabu, tapi bagian dari penguatan kelembagaan negara. Ini bagian dari perbaikan sistem di KPK yang lebih baik agar tidak benturan dengan Kejaksaan, Kepolisian da lembaga penegakan hukum lainnya,” ungkap Gus Din.
Gus Din selanjutnya juga memandang pentingnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melihat peran lembaga antirasuah selama ini serta perlunya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Salah satu kebutuhan mengenai perlunya dewan pengawas itu terkait pengaturan tentang penyadapan, kemudian tentang pegawai tidak bisa dijadikan alasan kemudian menuding akan terjadi pelemahan terhadap KPK. Menjadi sangat aneh ketika wadah pegawai KPK sampai mengkampanyekan penolakannya seperti telah melakukan politik praktis, Ini berbahaya! Jadi penting jika dalam revisi UU KPK nanti posisi atau status pegawai KPK diatur secara jelas,” tegas Gus Din.
Dalam kesempatan yang sama, Ustadz Jefri Sastra Maestra (Ketum Organ Islam Nasionalis) menyatakan bahwa revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik untuk pengawasan, karena semua lembaga negara butuh pengawasan.
“Revisi UU KPK Ini baik untuk pengawasan karna semua lembaga negara dalam pemerintahan mulai presiden hingga lembaga tinggi negara lainnya butuh pengawasan. Karena tidak ada satupun lembaga tinggi yang tidak ada dalam pengawasan,agar tidak menjadi lembaga super body,” tegas Ustadz Jeffri Sastra Maestra.
Turut hadir pada acara ini, diantaranya aktivis senior Budi Djarot Ketua Gerakan Jaga Indonesia (GJI), KH. Ahmad Shodiq Ketua Lembaga Dakwah PBNU dan KH Drs. Miftahul Falah Sekjen DPP Thoriqoh JATMI. (Saf/red)

