Sinar5News– JAKARTA – Komisi X DPR mendesak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka direvisi karena tidak mendukung pengembangan pendidikan kepramukaan di pusat dan daerah. Mereka mengusulkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 untuk masuk pada Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan menjadi Program Legislasi Prioritas Tahun 2020.
“Meminta Kwarnas Gerakan Pramuka untuk segera menyerahkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU),” demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi X dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Gedung DPR, Jakarta, pada 2 Desember 2019.
Komisi X DPR yang membidang pendidikan dan kebudayaan; pemuda dan olahraga; pariwisata, ekonomi kreatif dan perpusnas menilai minimnya dukungan anggaran negara dari pemerintah pusat dan daerah terhadap Gerakan Pramuka.




