Di Momen Lebaran ini, Lebih Dari 105 Ribu Napi Mendapatkan Remisi Khusus ,365 Langsung Bebas

Di Momen Lebaran ini, Lebih Dari 105 Ribu Napi Mendapatkan Remisi Khusus ,365 Langsung Bebas

Sinar5news.com – Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19 Banyak hal perubahan yang terjadi, seperti halnya dalam keputusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) yang memberikan remisi khusus lebaran kepada para narapida tahun 2020 bagi 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa pemberian remisi itu bukan hanya implementasi pemberian hak oleh negara, tapi juga sebagai bentuk apresiasi.

“Apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas/rutan,” kata Reynhard dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Perlu diketahui arti dari sebuah remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Dari total 105.325 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Berikut data wilayah para narapidana yang mendapatkan remisi :

Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, lalu Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Dalam pemerian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan para narapidana juga diharapkan untuk tidak lagi mengulang kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” ucap Yunaedi.

Lebih lanjut, Yunaedi mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut juga menghemat anggaran untuk makan narapidana hingga sebesar Rp53.093.040.000.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA