Sinar5news.com – Papua – Tanggal 1 Desember selalu di jadikan sebagai momentum untuk mendeklarasi kemerdekaan Papua oleh Kelompok pendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM). ULMWP menandai 1 Desember sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Tanggal itu merujuk pada deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961.
Mengenai deklarasi pemerintahan sementara yang di sampaikan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada Senin (1/12/2020). Pakar Hukum Internasional Jendral Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana bahwa deklarasi tersebut tidak akan di akui negara, karena tidak memiliki dasar.
Menurut ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
“Terkait deklarasi pemerintahan sementara, di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” ucap Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Terkait tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia tersebut juga menegaskan bahwa kondisi itu tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.
Dengan demikian, Benny Wenda dalam komunike mengatasnamakan ULMWP juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal.
Lebih lanjut, Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.