Sinar5news.com – Selong – Bupati Lombok Timur NTB H.M.Sukiman Azmy melantik dan mengambil sumpah jabatan dua kepala Desa Pengganti Antar Waktu diwilayah Lombok Timur yaitu Kepala desa Pringgabaya Utara dijabat oleh Manan dan Kepala Desa Pemongkong Syamsul Bahri,S.Pd. Pelantikan dilakukan di pendopo Bupati.Senin(11/11/2019).
Pergantian Antar Waktu(PAW) dua Kepala Desa tersebut dikarenakan dua kepala desa yang terdahulu tersangkut masalah hokum sehingga diganti ditengah perjalanan tugasnya.
Kades Pringgabaya Utara Manan menggantikan Kades sebelumnya Zulkarnaen dengan SK.Bupati No.188.45/570/PMD/2019 sedang Kades Pemongkong Syamsul Bahri menggantikan Maskam Mawalli dengan SK.Bupati No.188.45/590/PMD/2019,untuk masa jabatan 2017 – 2023.

Dalam kata sambutannya Bupati Sukiman meminta kepada kepala desa untuk jangan membatasi pemekaran dusun. “Jangan membatasi pemekaran dusun, karena alasan terbatasnya anggaran. Berapapun yang diminta oleh Desa itu untuk mekar, silakan mekarkan Desa tersebut.” Tegasnya.
Dalam acara pelantikan yang bertepatan dengan bulan lahirnya Rosulullah SAW Bupati minta untuk mentauladani Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan tugas dimana Nabi Muhammad SAW memiliki empat sifat yang patut dicontoh oleh semua pemimpin.
“Empat sifat tersebut terdiri dari SIDIQ, yang artinya benar, benar dalan perkataannya, benar penglihatannya, benar pendengarannya, benar apa yang dilakukannya Dan benar semua tingkah laku dan perbuatannya. Selanjutnya sifat kedua yaitu AMANAH, jalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan orang banyak.
Sifat ke tiga adalah TABLIQ, menyampaikan apapun itu dengan transparansi dalam melaksanakan jabatannya. Dan sifat yang terakhir yaitu FATONNAH atau CERDAS, berharap seorang Pemimpin dapat menyelesaikan masalah diwilayahnya dengan adil”,Harapnya.
Sukiman juga menambahkan Apabila seorang pemimpin dapat berpatokan pada 4 sifat tersebut, maka insyaallah tidak akan ada masalah yang ditemui. Bupati juga minta Kepala Desa Pemongkong untuk segera berpikir melakukan pemekaran di dusun-Dusun yang ada di Desa Pemongkong, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Desa Pemongkong bisa mekar lagi. Dan kepada PMD, Bupati berharap jangan membatasi pemekaran dusun, karena alasan terbatasnya anggaran.
“Berapapun yang diminta oleh Desa itu untuk mekar, silakan mekarkan Desa tersebut, karena yang bertandatangan dan bertanggung jawab itu adalah Bupati Lombok Timur. Masalah anggarannya kalau tidak memungkinkan pada tahun 2020 ini, maka kita akan anggarkan di tahun 2021,” Pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Lombok Timur, Lukmanul Hakim menyampaikan sampai saat ini terdapat tiga Kades yang sudah di PAW karena tersangkut kasus hokum diantaranya Kades Tetebatu Selatan,Kades Pemongkong dan Kades Pringgabaya Utara.
“Tinggal dua desa yang belum yakni Kades Mendana Raya karena kasus hokum dan Kades Sikur Selatan karena meninggal dunia,sehingga saat ini sedang mempersiapkan dan menyusun rencana untuk melaksanakan PAW.(Bul)




