Bupati H.Haerul Warisin Serahkan 1.417 SK PPPK dan 8 SK CPNS. Bupati Terharu Karena Pernah Jadi Tenaga Honorer. 

Bupati H.Haerul Warisin Serahkan 1.417 SK PPPK dan 8 SK CPNS. Bupati Terharu Karena Pernah Jadi Tenaga Honorer. 

Sinar5news.com – Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu dinilai Bupati sebagai peristiwa luar biasa dan membanggakan bagi seluruh penerima SK, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati. Rabu (30/04/2025)

Bupati mengaku terharu, mengingat pengalamannya pernah menjadi tenaga honorer selama enam bulan. Ia membandingkan pengalamannya dengan para PPPK yang telah mengabdi hingga belasan tahun. 

Karena itu ia mengingatkan agar para PPPK tersebut melaksanakan tugas dengan baik, “Bekerjalah dengan penuh berkah, agar semangat kerja kita lebih hebat lagi daripada saat menjadi honorer, dan harus meningkatkan semangat kerja, kreativitas, kegemaran membaca, dan mencontoh hal-hal baik agar penghasilan yang diterima membawa keberkahan,” pesan Bupati H.Iron.

Bupati juga menyoroti pentingnya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, PPPK memiliki kemampuan, kesetaraan, dan kinerja yang sama dengan PNS, meskipun saat ini belum memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala sekolah atau kepala puskesmas. 

“Saya memahami bila ada PPPK yang mengundurkan diri. Ia berharap PPPK berkinerja baik dan memiliki kreativitas tinggi dapat mengisi jabatan struktural di masa depan,” harapnya. 

Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan agar dapat mengelola keuangan dengan baik dan meningkatkan kualitas diri, “Mulai berpikir dan cari pengalaman sebanyak mungkin agar Anda bisa menyetarakan diri dengan orang-orang yang lebih maju,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyampaikan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK dan PNS, dan keduanya dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi secara mandiri, terutama di era teknologi yang semakin canggih. 

Dirinya juga mengingatkan bahwa saat ini ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan mudah jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, dan kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang tidak berkinerja baik.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lombok Timur H. Mugni menjelaskan telah menyampaikan usulan formasi ASN Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 yang mencapai 15.841 sesuai dengan Analisa Beban Kerja (ABK). Akan tetapi karena adanya keterbatasan anggaran daerah, Lombok Timur hanya mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.600, yang kemudian dialokasikan untuk CPNS dan PPPK.

Dari total 1.500 formasi PPPK yang dibuka (terdiri dari 500 formasi guru, 500 tenaga kesehatan, dan 500 tenaga teknis), terdapat lebih dari 9.820 pendaftar. Setelah melalui serangkaian tes, sebanyak 1.417 orang dinyatakan lulus dan mengisi formasi PPPK. Sementara itu, dari 100 formasi CPNS yang tersedia, terdapat 14 formasi yang tidak terisi.

Kegiatan penyerahan SK P3K tenaga guru, kesehatan, dan teknis secara simbolis dilakukan oleh Bupati didampingi oleh Kepala Kantor Regional 10 BKN Denpasar, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM.(red) 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA