Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 73

Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 73

Hukum Meramaikan Nishfu Sya’ban di Masjid

Bulan Sya’ban adalah salah satu dari bulan Islam yang didalamnya terdapat banyak keistimewaan yang sudah sangat masyhur dikalangan masyarakat. Maka tidak heran jika banyak disaksikan ketika malam nisfu Sya’ban kaum muslimin banyak menyibukkan diri pada malam tersebut dengan berbagai amalan misalnya ; membaca surat Yasin tiga kali, ada juga yang mengisinya dengan shalat Sunnah dan doa bersama. Intinya, pada malam nisfu Sya’ban kaum muslimin selalu mengisinya dengan banyak beramal. Sementara di pihak yang lain, sebagian lagi menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak harus dilakukan, karena merupakan perbuatan yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Untuk menyikapi perbedaan pandangan kaum muslimin mengenai bulan Sya’ban ada baiknya kita fahami bersama, bahwa beberapa hadits yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Sya’ban rata-rata masih dalam tahapan hadits Hasan atau daif. Tentang memandang kepada setatus kedoifan sebuah hadits pun ulama masih berbeda pendapat, sehingga dalam mengklaim sebuah hadits tidak bisa dikatakan doif secara mutlak, dikarenakan masih ada ulama hadits yang lain masih mempertanyakan status kedoifannya. Di sisi lain, bahwa hadits doif masih bisa dipakai untuk fadailul a’mal (amalan yang sifatnya keutamaan bukan aqidah, bukan tentang halal haram atau perkara pokok dalam agama).

Adapun diantara dalil yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Sya’ban adalah sebagai berikut :

Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya’ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang…. selengkapnya disini 👇

http://Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 73

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA