Dalam pelaksanaan ibadah puasa ada istilah qadha dan fidyah. Qadha adalah penggantian puasa di hari yang lain disebabkan karena tidak berpuasa di bulan Ramadhannya. Sebab tidak berpuasanya adalah bisa jadi karena sakit, karena tidak berniat puasa di malam harinya, karena ada halangan/datang bulan bagi perempuan atau bisa saja kerena musafir. Sedangkan fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin karena meninggalkan puasa, sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat 184
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ…
“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”.
Antara qadha’ dan fidyah memiliki aturan dan ketentuan sendiri dalam pelaksanaannya. Bisa jadi orang yang meninggalkan puasa hanya dikenakan kewajiban mengqhada’, bisa jadi juga hanya dikenakan kewajiban fidyah dan bisa jadi juga dikenakan kewajiban keduanya yaitu qadha’ dan fidyah.
Qadha’ dan fidyah bukanlah yang paling utama dalam pelaksanaan puasa, keduanya adalah alternatif dalam menjalankan ibadah puasa bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan pada waktu yang semestinya untuk dilakukan. Oleh karena itu, orang muslim hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan puasa pada bulannya yaitu bulan Ramadhan, sehingga tidak dikenakan kewajiban alternatif yaitu mengqhada’ puasa di hari yang lain, atau mengeluarkan fidyah.
Sebelum merincikan beberapa kriteria orang yang kena qadha’dan fidyah, ada baiknya kita simak penjelasan dari kitab populer dalam madzhab Syafi’i yaitu kitab Safinatun Naja
وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ
Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wjib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya. (Syekh Salim bin ‘Abdillah Bin Sumair, Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).
Dari paparan di atas dapat kita ambil beberapa penjelasan tentang kewajiban qadha’dan fidyah. Adapun beberapa ketentuan bagi orang yang hanya diwajibkan untuk mengqhada’ puasa adalah jenis yang paling banyak, ketentuan yang sangat umum dan sudah sangat masyhur dikalangan masyarakat yaitu :
1. Puasa yang ditinggalkan karena sakit yang memungkinkan untuk diqadha’ setelah sehatnya.
2. Puasa yang ditinggalkan karena musafir (musafir yang dibolehkan untuk tidak berpuasa) yaitu musafir yang bukan karena maksiat dan musafir yang ditempuh memenuhi syarat mengqashar shalat.
3. Puasa yang ditinggalkan oleh orang hamil atau menyusui, karena takut terhadap kesehatan dirinya.
4. Puasa yang ditinggalkan karena haid dan nifas.
5. Puasa yang batal karena terlalu haus dan lapar yang sangat berpengaruh kepada terancamnya kesehatan badan.
Selanjutnya ketentuan bagi orang yang hanya wajib baginya membayar fidyah saja adalah sebagai berikut :
1. Puasa yang ditinggalkan oleh orang yang tua renta,
2. Puasa yang ditinggalkan oleh orang yang memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya tidak kuat untuk berpuasa (lemah fisik),
3. Puasa yang ditinggalkan oleh orang sakit yang tidak diharapkan sembuhnya.
Adapun ketentuan yang terakhir adalah orang dikenakan kewajiban keduanya yaitu qadha’ puasa dan fidyah yaitu :
1. Orang yang meninggalkan puasa dan belum diqadha’ sampai datang puasa berikutnya, padahal dia memiliki waktu yang luas untuk mengqadha’ puasanya.
2. Puasa yang ditinggalkan oleh orang yang hamil dan menyusui karena takut terhadap kesehatan anaknya, atau takut terhadap kesehatan dirinya dan anaknya. Ini sesuai dengan penjelasan dari Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut ini :
وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام
Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa). (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul-Akhyar, Indonesia: Dar al-Ihya, juz 1, hal. 213).
Sebenarnya masih ada lagi golongan orang yang tidak wajib qadha’ puasa dan tidak wajib fidyah, yaitu orang yang gila dan anak kecil yang belum baligh. Bila keduanya meninggal atau membatalkan puasanya, maka keduanya tidak wajib qadha’ dan tidak wajib fidyah.
Wallahu A’lam
Fath




