Beberapa arahan Gubernur DKI terhadap pesantren di DKI pada era pandemi Covid-19

Beberapa arahan Gubernur DKI terhadap pesantren di DKI pada era pandemi Covid-19

Dalam silaturrahmi gubernur dan kakanwil kemenag DKI dengan pimpinan pesantren se-DKI jakarta yang diadakan kemarin siang (24/6/2020) pukul 13:00 melalui video comference yang dihadiri oleh sekitar 109 pesantren, gubernur DKI Jakarta bpk Anis Baswedan mengeluarkan beberapa keputusan dan pandangan terkait pendidikan pesantren di masa pandemi Covid-19.

Untuk menyikapi berbagai keadaan pesantren saat ini, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh beberapa perwakilan kiyai dari berbagai pesantren tentang pendidikan di masa pandemi Covid-19, dimana kebanyakan pesantren menunggu keputusan dari pemerintah baru mulai buka.

Diantara butir-butir arahan dan keputusan gubernur DKI terkait pendidikan pesantren di era pandemi covid-19 adalah sebagai berikut :

Dalam arahannya, bpk gubernur mengucapkan terimakasih kepada pesantren yang sudah mulai buka dengan inisiatip protokol kesehatan. Disamping itu beliu juga tidak lupa menyampaikan bahaya dari santri yang datang dari mana-mana dan tidak ada jaminan di jalan tidak tertular.

Beliu juga menyebutkan perlunya ada rujukan bagi pesantren dalam menjalankan rodanya di era copid seperti sekarang, dan tentunya aturan itu akan dibarengi dengan kegiatannya. Ini sedang dalam proses penyusunan dan insyaallah akan segera dituntaskan. Terang bpk Anis gubernur DKI Jakarta.

Beliu melanjutkan pembicaraannya dengan menjelaskan akan dibuatnya regulasi untuk pesantren yang santrinya mukim, dan begitu penting masa transisi di dua pekan pertama yang sangat menentukan apakah santri dan pengajar statusnya aman.

Terkait dengan dukungan kesehatan dilingkungan pesantren jakarta, pemprov DKI Jakarta akan membuatkan intruksi khusus untuk menjangkau semua pondok pesantren dan memastikan jika ada kebutuhan untuk dilakukan pelayanan kesehatan supaya dilakukan secepatnya, dan akan dibahas dengan tim kesehatan bagaimana caranya untuk bisa memantau, membantu memastikan bahwa santri-santrinya yang datang dan gurunya aman.

Pondok bisa ditempatkan sebagai rumah asalkan santrinya tidak keluar. Adapun bagi madrasah yang santrinya bolak-balik belum ada idzin kegiatan mengajar, karena dikhawatirkan diantara mereka ada yang berasal dari keluarga yang terpapar, resikonya menjadi tinggi. Tegasnya. Fath.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA