ALASAN KOTA MEKAH DAN MADINAH DISEBUT TANAH HARAM

ALASAN KOTA MEKAH DAN MADINAH DISEBUT TANAH HARAM

Banyak jamaah Haji atau Umroh yang sering bertanya tanya, tentang penamaan kota Mekah dan Madinah. terutama saat melihat tulisan Tanah Haram Makkah dan Tanah Haram Madinah. kenapa Makkah jadi diharamkan lalu apa maksud kata haram tersebut? Di dalam beberapa literatur disebutkan, bahwa ada dua pendapat ulama menyebutkan asal usul diharamkannya kota Mekah.

Pendapat Al Fasi

Seorang ulama besar bernama Al Fasi berpendapat bahwa dikatakan bahwasanya nabi Adam ketika diturunkan ke bumi, beliau memohon kepada Allah dari segala bentuk kejahatan. Maka Allah SWT mengutus malaikat agar memagari kota Mekah dari tiap sudut tempat tinggal nabi Adam tersebut. Maka sudut sudut Makkah yang dijaga oleh malaikat tersebut menjadi batas tanah haram. Keterangan ini bisa dilihat dalam kitab Al akhdu altsamin fi tarikh al baladil haram.

Kitab Syaiful Gharam

Dinukilkan oleh beberapa ulama bahwa ketika nabi Ibrahim membangun Kabah dan meletakkan Hajar Aswad disudut Kabah, maka seketika itu bersinarlah Hajar Aswad tersebut ke kanan dan ke kiri, ke barat dan ke timur. Beranjak dari situlah kemudian batas sinar dari Hajar Aswad memancar tersebut di tetapkan sebagai Haram Mekah.

Dua argumentasi ulama tadi merupakan hasil ijtihad mereka dengan kualitas keilmuan dan ketaqwaan yang mereka miliki tetapi pada hakikatnya diharamkannya kota Mekah sendiri telah tertulis jelas dalam beberapa ayat Al quran. Jadi pendapat ulama diatas boleh saja kita ambil untuk menambah khazanah keilmuan semata. Sementara itu, ayat Al quran yang menjelaskan tentang tanah haram Mekah ini diantaranya adalah :

“Sesungguhnya orang orang kafir dan yang menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah kami jadikan untuk semua manusia baik yang bermukim disitu maupun yang tinggal di padang pasir. dan siapa yang bermaksud didalamnya berbuat kejahatan secara dzalim niscaya akan kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih”. (Al Hajj 22)

Kemudian didalam hadist juga disebutkan bahwa Rasulullah shalallahualaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah Swt maka tidak boleh ditebang tumbuhannya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh dipungut satu barangpun yang ditemukan kecuali dikembalikan kepada pemilikinya”. (HR Bukhori).

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA