Memulangkan Tata Kelola Energi ke Indonesia, Menuju Kedaulatan Energi

Memulangkan Tata Kelola Energi ke Indonesia, Menuju Kedaulatan Energi

Oleh: Lalu Tjuck Sudarmadi

Salah satu agenda strategis Presiden Prabowo Subianto yang patut didukung adalah mewujudkan kemandirian energi Indonesia. Target ini bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, ketahanan nasional, dan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Namun untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keberanian melihat akar persoalan yang selama ini menghambat Indonesia menjadi negara yang berdaulat di bidang energi.

Ironisnya, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya energi. Indonesia memiliki minyak bumi, gas alam, batu bara, panas bumi, tenaga air, serta potensi energi terbarukan yang sangat besar. Namun hingga hari ini Indonesia masih mengimpor minyak mentah, BBM, LPG, dan berbagai produk energi lainnya dalam jumlah yang signifikan.
Persoalannya bukan terletak pada kekurangan sumber daya alam, melainkan pada tata kelola, strategi pembangunan, dan struktur ekonomi energi yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasional.

Masalah pertama adalah terus menurunnya produksi minyak nasional. Sementara kebutuhan energi terus meningkat, eksplorasi migas baru belum berjalan seagresif yang dibutuhkan. Banyak cekungan migas potensial yang belum dikembangkan secara optimal akibat perizinan yang rumit, regulasi yang berubah-ubah, dan iklim investasi yang belum sepenuhnya kompetitif.

Masalah kedua adalah keterbatasan infrastruktur pengolahan energi. Kapasitas kilang nasional masih belum memadai sehingga Indonesia harus mengimpor BBM dalam jumlah besar. Akibatnya, bangsa ini tidak memperoleh nilai tambah maksimal dari sumber daya yang dimilikinya sendiri.

Masalah ketiga adalah tata kelola energi yang masih menghadapi berbagai hambatan birokrasi, tumpang tindih kewenangan, dan tingginya biaya ekonomi. Kondisi ini membuat banyak proyek strategis berjalan lambat dan kurang efisien.

Masalah keempat adalah belum optimalnya penguasaan teknologi dan industri pendukung energi. Banyak kegiatan bernilai tinggi masih bergantung pada pihak luar sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh bangsa belum maksimal.

Namun di atas semua persoalan tersebut, terdapat satu masalah strategis yang jarang dibahas secara terbuka, yaitu ketergantungan Indonesia terhadap pusat perdagangan energi di luar negeri, khususnya Singapura.
Selama puluhan tahun, Singapura berhasil membangun dirinya sebagai pusat perdagangan, penyimpanan, pembiayaan, asuransi, logistik, dan distribusi energi terbesar di kawasan Asia Tenggara. Akibatnya, banyak transaksi yang berkaitan dengan energi Indonesia justru menghasilkan nilai tambah ekonomi di luar negeri.
Bahkan dalam perdagangan produk BBM regional, Indonesia masih menggunakan referensi harga yang mengacu pada MOPS (Mean of Platts Singapore). Meskipun MOPS merupakan mekanisme pasar internasional dan bukan ditetapkan oleh Pemerintah Singapura, fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi pengikut harga (price taker), bukan pembentuk harga (price maker).

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin negara yang memiliki sumber daya energi melimpah justru bergantung pada negara yang hampir tidak memiliki sumber daya energi alam yang signifikan?

Karena itu, agenda kemandirian energi yang dicanangkan Presiden Prabowo harus dimaknai lebih luas daripada sekadar meningkatkan produksi minyak dan gas. Yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya swasembada energi, melainkan kedaulatan energi.
Kedaulatan energi berarti memulangkan tata kelola energi ke Indonesia. Produksi dilakukan di Indonesia. Pengolahan dilakukan di Indonesia. Penyimpanan dilakukan di Indonesia. Blending BBM dilakukan di Indonesia. Perdagangan energi dilakukan di Indonesia. Pembiayaan dan jasa pendukung energi juga semakin banyak dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, nilai tambah ekonomi yang selama ini mengalir ke luar negeri dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia sendiri.

Dalam konteks ini, salah satu terobosan besar yang dapat dilakukan pemerintahan Prabowo adalah membangun Indonesia sebagai pusat energi regional yang baru. Indonesia harus memiliki pusat perdagangan energi yang kuat, fasilitas penyimpanan strategis yang modern, industri blending nasional, serta ekosistem logistik dan pembiayaan energi yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Selain itu, kemandirian energi juga harus dibarengi dengan keberanian melakukan reformasi struktur ekonomi energi nasional.
Selama ini sektor energi cenderung didominasi oleh BUMN besar, perusahaan asing, atau kelompok usaha tertentu yang memiliki akses modal kuat. BUMN tetap memiliki peran penting dalam menjaga aset strategis negara. Namun BUMN tidak harus mengerjakan semuanya.

Pemerintah perlu membuka ruang yang lebih luas bagi tumbuhnya pengusaha nasional, khususnya pengusaha pribumi yang memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalisme.

Negara-negara maju membangun kekuatan ekonominya bukan hanya melalui perusahaan negara, tetapi juga melalui lahirnya perusahaan-perusahaan nasional yang kuat dan mampu bersaing secara global.

Karena itu, kata kunci penting dalam mewujudkan kemandirian energi adalah kepercayaan. Negara harus berani memberikan kepercayaan kepada pengusaha nasional-pribumi untuk berpartisipasi lebih besar dalam proyek-proyek energi strategis.
Kesempatan usaha tidak boleh hanya berputar pada kelompok yang itu-itu saja.
Kata kunci berikutnya adalah kesempatan yang adil. Pengusaha nasional-pribumi membutuhkan akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan proyek strategis agar mampu tumbuh menjadi pemain energi kelas dunia.
Kata kunci lainnya adalah hilirisasi, nilai tambah nasional, dan pengurangan ketergantungan pada pusat perdagangan energi luar negeri.
Semakin besar proses pengolahan, perdagangan, dan jasa pendukung energi dilakukan di dalam negeri, semakin kuat pula fondasi ekonomi Indonesia.

Presiden Prabowo memiliki peluang historis untuk melakukan perubahan besar tersebut. Jika produksi energi nasional dapat ditingkatkan, infrastruktur diperkuat, tata kelola diperbaiki, ketergantungan pada impor dikurangi, dominasi oligarki ekonomi dibatasi, peran pengusaha nasional-pribumi diperbesar, dan tata kelola energi dipulangkan ke Indonesia, maka cita-cita kemandirian energi bukan lagi sekadar slogan politik.

Saat itulah Indonesia tidak hanya menjadi negara yang kaya sumber daya energi, tetapi juga menjadi bangsa yang berdaulat atas energi, ekonominya, dan masa depannya sendiri.
Kemandirian energi adalah swasembada. Tetapi kedaulatan energi adalah kemerdekaan. Dan inilah tantangan besar yang menanti Presiden Prabowo Subianto.
_Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan_

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA