Tafsir Pendekatan Syair Al Baqarah 230 Hukum Suami Mentalak Istri Ketiga Kali

Tafsir Pendekatan Syair Al Baqarah 230 Hukum Suami Mentalak Istri Ketiga Kali

Tafsir Pendekatan Syair Al Baqarah 230
Hukum Suami Mentalak Istri Ketiga Kali
Karya : Abu Akrom

Jika suami mentalak istrinya
Setelah talak yang ketiga
Maka istri tak halal baginya
Untuk diruju’ yang ketiga

Istrinya halal untuk suaminya
Menikah kembali pada istrinya
Apabila menikah istrinya
Pada suami yang lainnya

Jika suaminya yang kedua
Ternyata menceraikan istrinya
Maka suaminya yang pertama
Boleh menikahi istrinya

Dengan catatan keduanya
Menjalankan hukum agama
Hukum Allah dalam rumah tangga
Terkait hak dan kewajibannya

Itulah hukum-hukum agama
Yang ditetapkan Allah Ta’ala
Bagi kaum yang mengetahuinya
Dengan kecerdasan akalnya

Bekasi, 6 Muharram 1447 H/2 Juli 2025 M

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA