1. Berkurban yang terbaik bila memiliki keluasan rezeki dari Allah
Menurut buku ‘FIkih Jumhur #1: Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama’ karya Dr. Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i, hal tersebut sesuai dengan madzhab Imam Ahmad, Syafi’i, dan Abu Hunaifah dalam Majmu’ Fatawa 34/35 yang berpendapat bahwa hewan kurban yang paling afhdol adalah unta, sapi, kemudian kambing. Domba juga masih lebih afdhol dari pada kambing kacang.

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya,” (HR. Bukhari dan Muslim)
H. Abdul Somad, Lc, MA dalam bukunya ’33 Tanya Jawab Seputar Qurban’, hewan yang afdhol disembelih adala hewan yang paling banyak dagingnya karena tujuan akhirnya agar fakir miskin dapat memperoleh daging kurban yang banyak. Sebab itulah, berkurban lebih diutamakan bagi yang mampu dalam hal materil.
yarat Pelaksanaan Qurban
Berikut beberapa syarat pelaksanaan qurban yang wajib untuk dipenuhi:
1. Hewan kurban harus hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba
Jadi, tidak ada hewan selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan qurban. Misalnya unggas seperti ayam, bebek, atau burung tidak bisa dijadikan hewan qurban.
Rujukan syarat ini berasal dari firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).
2. Hewan ternak yang dijadikan hewan qurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam
Berikut aturan lebih lengkapnya, yaitu:
-
Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta.
-
Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi atau kerbau.
-
Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing.

3. Hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi hewan qurban
Hal ini artinya kondisi hewan qurban harus sehat dan cukup umur. Tidak boleh buta salah satu matanya, pincang salah satu kakinya, sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak, dan sebagainya.




