Sinar5news.com – Jakarta – Berdasarkan data Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), jika diliat dalam angka, jumlah pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara negara ASN, TNI dan Polri, yang paling tinggi dilaporkan ke Bawaslu adalah yang dilakukan oleh ASN. Oleh sebab itu untuk terus mengingatkan dan memperkuat sikap ASN di Tahun politik tahun 2024 ini, BPHN melakukan penyuluhan hukum serentak di seluruh 33 Kantor Wilayah pada 66 titik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pun turut berpartisipasi dalam melakukan penyuluhan serentak yang dilakukan selama 3 hari berturut dimulai dari tanggal 29 Januari sampai dengan 31 Januari 2024.

Pada hari kedua kegiatan penyuluhan hukum serentak dilaksanakan pada hari Selasa 30 Januari 2024, berlokasi di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur Kegiatan dibuka oleh Bapak Eka Darmawan (Asisten Pemerintahan), kegiatan dilaksanakan secara Hybrid yang dihadiri peserta Luring 35 orang dan peserta daring 35 orang yang terdiri dari pegawai pemerintah di jajaran Bagian Hukum Walikota Administrasi Jakarta Timur, kelurahan, kecamatan dan pada pemerintah daerah setempat.
dalam sambutannya Eka Darmawan menyampaikan Sebagai Aparatur Pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak.
Penyuluhan Hukum serentak ini bertujuan sebagai penyebarluasan informasi dan penguatan substansi hukum yang baik kepada seluruh SDM pada Instansi Pemerintahan mengenai Netralitas ASN, integritas, nilai dasar serta Kode Etik yang dilakukan oleh ASN dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 nantinya.

Dalam penyampaian materi Tri Puji Rahayu menyapaikan bahwa dalam amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berpegang pada prinsip Netralitas yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN bersikap netral baik dalam masa sebelum (saat kampanye), saat pemilu dan setelah pemilu berlangsung (celebrasi kemenangan), menghindari bentuk keterlibatan dan keberpihakan pada calon mana pun. Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye (Pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023).
Jika ASN terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda. Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, ASN dipidana dengan pidana kurungan
“Bagi ASN yang melanggar kode etik akan dikenai Sanksi Moral terbuka dan tertutup yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka atau tertutup berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jika ASN telah terbukti terlibat kampanye, menggunakan atribut partai akan dikenakan sansi hukuman sedang berupa pengurangan tunjangan kinerja dan jika tergolong berat sampai pada Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tim penyuluh hukum di wilayah Jakarta Timur terdiri dari : Tri Puji Rahayu dan Lestari Sejati Pertiwi .penyuluh hukum ahli madya, Syifa Salehuddin penyuluh hukum ahli muda dan Festy Kusuma Putri penyuluh hukum ahli pertama.
Diharapkan setelah memperoleh penguatan integritas dan netralitas ASN ini, semua peserta yang hadir dapat menerapkan dan menjaga sikap netral untuk mendukung kelancaran pemilu yang damai dan ASN mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.



