Sinar5news.com – Mataram – Stetmen TGH.Ibnu kholil anggota Anggota DPD(Dewan Perwakilan Daerah) RI, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat(Dapil NTB) yang meminta kepada Gubernur NTB dan kepada para pihak yang ingin mengganti nama Bandara BIL menjadai BIZAM untuk tidak mempersoalkannya lagi karena SK Menhub No.1421 sudah kedaluarsa.
Sebagaimana diberitakan Ibnu Kholil menyatakan pihaknya sudah bertemu Kementerian Perhubungan di Jakarta. Ia menilai SK Kementerian Perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018, tentang Perubahan nama Bandara Internasional Lombok(BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid(BIZAM), tidak berlaku lagi karena ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019.

Pernyataan senator Dapil NTB itu menuai kritik dari berbagai pihak termasuk H.M.Syamsul Luthfi,SE,M.Si Anggota Komisi II DPR RI yang sangat menyayangkan stetmen Ibnu Kholil tersebut karena rentah dan akan menambah rumit dalam polemik perubahan nama Bandara tersebut.
“Sebagai wakil rakyat NTB sangat tidak pantas untuk ikut mengomentari perubahan nama bandara tersebut, sebab hanya akan menambah polarisasi yang sudah terjadi ditengah masyarakat saat ini. Sebaiknya ciptakan suasana sejuk,” Ungkap Syamsul Luthfi dilansir dari berbagai media Ahad(22/12/2019).
Ia juga mengharapkan senator asal Dapil NTB yang berkantor disenayan tidak perlu ikut-ikutan dalam kontek setuju atau tidak setuju terkait polemic pergantian nama Bandara di Lombok ini.

“Ini langkah yang sangat berbahaya dan harus dihindari, utamanya bagi perjuangan wakil rakyat agar ikut menciptakan kerukunan warga NTB kedepannya. Saya saja yang tadinya diam, saat ini dengan sangat terpaksa angkat bicara dan ikut berkomentar untuk meluruskan,” Ujar Luthfi.
Luthfi juga menilai pernyataan Ibnu Kholil itu cukup tendensius. Apalagi secara khusus juga menanyakan masalah perubahan nama bandara Lombok kepihak Kementerian Perhubungan.
“ini kan diduga sangat tendensius sekali . masih banyak kok masalah yang lebih substansial yang harus diperjuangkan untuk pembangunan didaerah NTB,” Pungkasnya.




