Sebagaimana telah dimaklumi bersama, bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berfalsafah Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar Negara Indonesia yang dijadikan sebagai acuan dalam mengatur bangsa Indonesia yang sangat luas dan memiliki penduduk yang bersifat heterogen dalam budaya dan latar belakang kehidupan.
Berbagai corak model latar belakang rakyat Indonesia tersebut diseragamkan dengan Dasar Negara yaitu Pancasila. Didalam Pancasila, Rakyat Indonesia diatur dan disatukan pandangannya dengan butir – butir yang ada di dalamnya sehingga tidak bisa seenaknya hidup di Negara Republik Indonesia yang tercinta ini dengan gaya hidup yang menyimpang dari aturan yang ada didalam butir – butir Pancasila.
Termasuk perilaku yang menyimpang dari rakyat Indonesia adalah mengatakan atau menganggap bahwa tidak ada kaitan agama dengan warga Negara yang tinggal di Negara Republik Indonesia. Ini adalah anggapan dan pernyataan yang sangat bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara.
Warga Negara yang taat terhadap aturan pemerintah, sudah tentu tidak akan memiliki anggapan salah seperti yang telah disebutkan di atas yaitu memisahkan agama dengan Negara. Bagaimana mungkin Negara akan bisa dipisahkan dengan Agama, sementara isi dari butir Pancasila sila pertama menyebutkan secara jelas tentang keharusan bagi setiap rakyat Indonesia untuk berideologi ketuhanan yang maha esa. Artinya, setiap warga Negara Indonesia diharuskan memiliki keyakinan tentang ketuhanan yang esa, atau… selengkapnya baca disini 👇
BULETIN JUM’AT HAMZANWADI EDISI 104
Donasi ke Panti Asuhan Nahdlatul Wathan Jakarta melalui rekening resminya di – 32500 1002 159536- Bank BRI- atas nama PA.AS NAHDLATUL CQ SUHAIDI





