Sinar5news.com – Alabama, Amerika Serikat – Seorang ibu di Alabama, Amerika Serikat (AS) melakukan hal yang sadis kepada kedua anaknya hingga akhirnya dijatuhi hukuman selama 7 abad.
Hukuman yang dijatuhi selama 723 tahun tersebut terjadi lantaran setelah ia diketahui melakukan pelecehan seksual kepada kedua anaknya selama 10 tahun bersama suaminya.
Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan setelah lebih dari 10 tahun lalu tindakan bejatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari New York Post, Rabu (4/11/2020).
Ibu bernama Lisa Marie Lesher (41) tersebut diperintahkan oleh hakim Morgan County pada Senin (2/11/2020) untuk menjalani hukuman 723 tahun penjara.
Decatur Daily melaporkan hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal untuk kejahatan bejat yang telah pelaku lakukan.
Lisa dan suaminya, Michael Lesher, melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan anak perempuan tirinya selama beberapa tahun di rumah mereka di Falkville, Morgan County, Alabama, AS.
Kejahatan tersebut pertama kali dilaporkan pada 2007 setelah seorang karyawan sekolah melihat cedera pada salah satu leher kedua anak tersebut, Tuscaloosa News melaporkan.
Namun jaksa tidak membuka kembali kasus itu sampai bertahun – tahun lamanya hingga akhirnya ketika para korban menginjak usia 20 tahun dan mereka bersedia untuk bersaksi atas kasus tersebut.
Lisa divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas tuduhan pemerkosaan, sodomi, penyiksaan seksual dan pelecehan seksual.
Sementara suaminya yakni Michael diadili tahun lalu atas tuduhan serupa, dan dijatuhi hukuman 438 tahun penjara.
Melansir melalui laman resmi Kompas, kasus tersebut sudah diusut tuntas dan kedua pelaku sudah diadili sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Keadilan telah ditegakkan,” kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT.
Asisten Jaksa wilayah yakni Courtney Schellack pun merasa puas dengan hasil akhir dari kasus ini.
“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” ungkap Schellack.
“Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” imbuhnya.


