Segera! Bioskop Dibuka Serentak Mulai 29 Juli.

Segera! Bioskop Dibuka Serentak Mulai 29 Juli.

Sinar5news.com – Jakarta – Semenjak adanya kasus Virus Corona yang terjadi di Indonesia dan angkanya semakin meninggi, tempat-tempat hiburan seperti halnya tempat wisata dan Bioskop ditutup sementara waktu.

Namun, ditengah sistem tatanan normal baru (New normal) ini beberapa tempat wisata mulai dibuka kembali termasuk Bioskop yang akan dibuka secara serentak mulai Rabu, 29 Juli mendatang.

Dibukanya bioskop ini melalui persetujuan langsung Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang pada nantinya sesuai dengan protokol kesehatan.

GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, Cinepolis,CGV, Platinum, Dakota Cinema, dan New Star Cineplex.

Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin menjelaskan bahwa pengusaha mal perlu waktu hingga tiga minggu lamanya untuk mempersiapkan protokol kesehatan dalam bioskop.

“Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada laman resmi detikcom, Selasa (7/7/2020).

Melansir dari laman resmi detik, waktu persiapan yang cukup lama tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal sebagai berikut:

1) persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.

2) proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di
lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

3) komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Perlu diketahui protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan di bioskop juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa maksimal penonton bioskop diwajibkan hanya 50% saja.

Dalam SK tersebut juga menjelaskan untuk mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung.

Pengelola bioskop juga wajib menyediakan hand sanitizer dan diminta untuk tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA