Sinar5news.com – Selong – Bupati Lommbok Timur H. M. Sukiman Azmy meminta agar seluruh OPD yang telah diserahi tanggung jawab, untuk melakukan pendampingan di sejumlah desa yang telah ditunjuk dalam penanganan stunting, dan diharapkan melaksanakan tugasnya secara optimal. Hal itu disampaikan Bupati pada acara pembukaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Lombok Timur, di Aula Masjid Kantor Bupati. Kamis(25/06/2020).
Dalam kata sambutannya Bupati Sukiman menyebutkan kepedulian semua pihak dalam penanganan stunting sangat dibutuhkan. Dan perhatian semua pihak jangan setengah-setengah karena persoalan stunting ini akan menyangkut kepada masa depan anak-anak kita.
“Saya mengingatkan agar kondisi covid-19 tidak menghilangkan kepedulian terhadap persoalan lain, utamanya stunting, sebab akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan otak anak sehingga praktis berpengaruh bagi kualitas sumber daya manusia bangsa ini. Stunting membutuhkan penanganan serius semua pihak,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan pada tahun 2019 telah dilakukan pengukuran dan verifikasi terhadap 80.313 (64,09%) balita yang hasilnya 20.968 balita stunting (26,10%). Hasil ini disebutnya cukup menggembirakan. Akan tetapi harus dipastikan pula bahwa 35,91% yang belum diverifikasi tidak mengalami stunting.
Rembuk stunting merupakan langkah penting dalam pelaksanaan delapan aksi integrasi yang akan memperkuat efektivitas intervensi penurunan stunting, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Rembuk ini dimaksudkan memastikan terjadinya integrasi intervensi penurunan stunting antara organisasi perangkat daerah, penangung jawab layanan dengan sektor lembaga non pemerintah dan masyarakat.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada 10 Kepala Desa yang telah melaksanakan berbagai upaya untuk menurunkan angka stunting pada tahun 2018 lalu,”Pungkas Bupati.

Sementara itu Direktur SPUD III TP2AK Kementrian Dalam Negeri Edward Sigawinding mengingatkan terkait pencegahan stunting Pemerintah Daerah kabupaten/ kota memiliki delapan peran dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di antaranya menyiapkan kebijakan dan melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM) baik di bidang Ke-PU-an, pendidikan, maupun kesehatan.
“Peran Pemerintah kabupaten/ kota adalah menetapkan target percepatan serta meningkatkan alokasi dan efektifitas penggunaan dana desa. Pemerintah daerah juga harus memiliki komitmen, kampenye secara luas, koordinasi–baik secara nasional maupun daerah, mendorong pemberian makanan sehat, serta pemantauan dan evaluasi sebagi pilar dalam penanggulangan stunting secara terintegrasi,” Ungkap Edward.
Ia juga meminta Pemerintah Desa dengan pendampingan LSM melakukan pendataan dengan benar untuk pemetaan kondisi setempat demi penanganan yang komprehensif. Ia menekankan stunting bukan hanya persoalan kesehatan tapi melingkupi berbagai sektor.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan komitmen penanggulangan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Lombok Timur tahun 2021 mendatang oleh para pihak, mulai dari Bupati dna jajaran forkopimda, juga Konsepsi sebagai LSM pendaping, termasuk Kepala Desa.



