Sinar5news.com – Lotim – Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Hendry Kristanto,S.Sos menyampaikan akan terus melakukan Rapid Tes terhadap keluarga Tahanan AGR yang melarikan diri dari Rusunawa Kayangan Labuhan Lombok beberapa hari lalu, karena tidak menutup kemungkinan keluarganya juga terpapar Covid-19. Rapid Tes dilakukan di Kapolsek Suralaga. Jumat(08/05/2020).
“Kegiatan Rapid Test ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan peran aktif institusi Polri terkhusus Polres Lombok Timur dalam mencegah penyebaran Covid-19, pasca ditetapkannya status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah,” Ungkap Hendry.

Hendry juga sangat menyayangkan sikap AGR yang melarikan diri dari tempat isolasinya di Rusunawa Kayangan Labuhan Lombok, karena AGR terdeteksi dari hasil Rapid Tes terhadap beberapa orang tahanan Polres Lombok Timur yang dinyatakan Reaktif.
“Kita sangat menyayangkan sikap AGR itu, karena dia kan terdeteksi rekatif. Sehingga pelariannya ini akan merugikan banyak orang, karena setiap orang yang diajak kontak tentu akan tertular. Sehingga kami mengharapkan kepada masyarakat yang tahu keberadaan dari AGR agar melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar kontak-kontak erat AGR bisa diputus,” Ujarnya.

Ia juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap AGR karena kita tidak ingin penularan virus corona ini akan disebarkan oleh AGR sehingga korban akan bertambah menjadi lebih banyak.
“Kami terus berupaya mengejar saudara AGR dengan mengerahkan kemampuan yang ada sehingga mudah-mudahan dalam waktu dua atau tiga hari kami sudah bisa mengamankan atau menagkap AGR dari tempat persembunyiannya, Bahkan Pak Kapolres atau kita semua mengharapkan agar saudara AGR segera menyerahkan diri,” Terang Hendry.
Sebagaimana telah diberitakan AGR adalah warga Dusun Paok Lombok Desa Paok lombok Kecamatan Suralaga yang ditangkap beberapa hari lalu dalam kasus Narkoba, dan ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

“AGR ini adalah warga Paok Lombok yang ditangkap dalam kasus Narkotika, dengan barang bukti 8,4 gram sabu, pelaku ini adalah pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu,dan bukan termasuk residipis,” Pungkas Hendri.(Bul)



