Salah satu agenda besar yang sudah lama di agendakan oleh ketua Yayasan Mi’rajush Shibyan Nahdlatul Wathan Jakarta Drs. TGKH. Muhammad Suhaidi, SQ yaitu membahas pedoman kerja yayasan. Tetapi oleh karena berbagai macam kesibukan dan kendala menyebabkan agenda besar ini tertunda begitu lama. Akhirnya dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala tepatnya pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 dimulai pukul 08.30 – 16.00 WIB sosialisasi dan pembahasan pedoman kerja Yayasan Mi’rajush Shibyan Nahdlatul Wathan Jakarta terlaksana dengan sangat rapi, lancar dan sukses.
Dalam sambutannya Drs. TGKH. Muhammad Suhaidi, SQ menyampaikan beberapa bait dari Hizib Nahdlatul Wathan karya monumental dari Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid di antaranya wajma’ kalimatana wkalimatahum wa alllif baina qulubina waqulubihim ajma’ain. Menurut ketua Yayasan sebagaimana yang telah didapatkan penjabarannya dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid selaku pendiri NWDI, NBDI dan NW sekaligus sebagai pahlawan nasional, bahwa hendaknya dapat menghimpun dan menyepakati hasil musyawarah yang telah dilaksanakan oleh para peserta rapat. Dalam musyawarah tentu banyak perbedaan-perbedaan dalam pemikiran, pandangan dan prinsip masing-masing sesuai dengan background keilmuan dan pengalaman mereka. Tetapi ujungnya disatukan dalam satu kesepakatan untuk dijadikan sebagai acuan dalam berjuang menegakkan syariat Islam melalui Nahdlatul Wathan.
Semua hasil kesepakatan tersebut dituangkan dan dibakukan dalam pedoman kerja Yayasan Mi’rajush Shibyan Nahdlatul Wathan Jakarta tahun 2024/2025. Dalam pedoman kerja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memuat keseluruhan dari pendapat-pendapat yang sesuai dan relevan untuk dilaksanakan tahun ini. Idealnya seluruhnya dapat terlaksana, karena apa yang termaktub dalam buku pedoman kerja tersebut adalah hal-hal yang sangat relevan dan sesuai dengan kebutuhan dari yayasan untuk dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh lembaga yang bernaung di bawah yayasan Mi’rajush Shibyan Nahdlatul Wathan Jakarta. Para kepala sekolah mensosialisasikannya, kemudian dieksekusi oleh para dewan guru dan karyawan yang sudah mendapatkan SK untuk melaksanakan tugas pengabdian sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.