40 Hadits As Shaulatiyah. Hadits Ke Sepuluh

40 Hadits As Shaulatiyah. Hadits Ke Sepuluh

عن ابي ذرٍّ رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إن الله تَـجَاوَزَ لِي عَن أمّتِي : الـخَطَأ والنِسْيان وما اسْتُكرِهُوْا عَلَيه » ؛ رواه ابن ماجَهْ

Dari Abu Zar r.u , Rasulullah Saw bersabda : Sesungguhnya Allah memaafkan ummat ku disebabkan beberapa hal : kesalahan, lupa dan segala sesuatu yang dipaksa”.
Hr. Ibnu Majah
===========

Penjelasan Hadits :

Setelah mendatangkat hadits yang menyakut sifat suri toladan yang terbaik yang perlu kita contohi lalu As Syekh Abdullah Al Lahjiy mendatangkan hadits ke sepuluh ini yang menyangkut kekurangan dirikita sebagai makluk Allah yang tak luput dari salah dan kekhilpan.

Hadits ini disamping diriwayatkan oleh Imam Ahmad melaului jalur Shohabat Abu Zar Al Gifarai . Hadits ini juga di riwayatkan oleh imam at thobraniy dan hakim melalui jalur shohabat Abudullah bin Abbas r.u .

Adapun hadist ini menjelaskan tentang :

1. Allah ta’ala mengutamakan umat ini dengan menghilangkan berbagai kesulitan dan memaafkan dosa kesalahan dan lupa.
2. Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menghukum seseorang kecuali jika dia sengaja berbuat maksiat dan hatinya telah berniat untuk melakukan penyimpangan dan meninggalkan kewajiban dengan sukarela .
3. Manfaat adanya kewajiban adalah untuk mengetahui siapa yang ta’at dan siapa yang membangkang.
4. Ada beberapa perkara yang tidak begitu saja dimaafkan. Misalnya seseorang melihat najis di bajunya akan tetapi dia mengabaikan untuk menghilangkannya segera, kemudian dia shalat dengannya karena lupa, maka wajib baginya mengqhada shalat tersebut. Contoh seperti itu banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqh.

Abu zar al Gifari :

Kisah menjauhnya dari shabahat lainnya, dan memilih tinggal di Rabadzah .

Di kalangan shahabat, Abu Dzar merupakan seorang yang memiliki pendapat nyeleneh dan begitu kuat pendiriannya. Baginya, menyimpan harta yang lebih dari keperluan adalah haram. Sementara mayoritas shahabat berpendapat boleh menyimpan harta dengan syarat sudah ditunaikan zakatnya.
Abu Dzar menjadi orang yang terasing. Saat ia tinggal di Syam, Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.u. merasa tidak nyaman dibuatnya. Ia lalu memohon kepada Khalifah Utsman bin Affan r.u untuk memanggil Abu Dzar ke Madinah. Utsman pun memenuhi permintaan Mu’awiyah, dan pulanglah lelaki Ghifar ini ke Madinah.
Sesampainya, Abu Dzar segera menghadap Khalifah. Di sana, ia ditawari untuk menjadi orang dekat Amirul Mukminin (Khalifah Utsman). Namun apa jawabannya? Ia tak mau, ia benci dengan jabatan. Ia malah minta izin untuk tinggal di daerah perbukitan luar kota yang tiada penghuninya.
“Wahai Amirul Mukminin, aku tidak suka dengan posisi itu. Izinkanlah aku tinggal di Rabadzah saja,” pintanya.
Paham akan sifat Abu Dzar, Utsman mengabulkan permintaannya. Sebagai pemimpin negara yang bijak dan mengerti hak rakyat, ia bermaksud membekalinya beberapa ekor ternak dan budak. Namun lagi-lagi pria mantan perampok ini menolaknya.
“Cukuplah bagilu beberapa ekor ternak milik sendiri,” ucapnya.
Abu Dzar segera berangkat ke Rabadzah. Ia rela mengasingkan diri di sana karena sadar bahwa kebanyakan orang merasa tidak nyaman dengan sikap dan pendapatnya, dan ia pun tidak suka dengan pemikiran dan kehidupan kebanyakan orang. Ia tinggal di sana ditemani anak perempuan dan budak wanitanya yang hitam dan tak rupawan. Budak itu pun lalu dimerdekakan dan dinikahinya. Hari-harinya ia habiskan untuk berdzikir dan membaca al-Qur’an. Sesekali ia masih turun gunung ke Madinah karena takut tergolong orang yang kembali menjadi badui setelah hijrah, hal yang dilarang oleh Rasulullah saw.
Suatu hari saat berkunjung ke Madinah, Abu Dzar menyempatkan diri menghadap Khalifah. Ketika itu di sana ada Ka’ab dan Abdullah bin Abbas ra yang sedang membicarakan masalah pembagian harta warisan Abdurrahman bin Auf ra. Utsman bertanya kepada Ka’ab, “Wahai Abu Ishaq, bagaimana menurut pendapatmu tentang harta yang sudah ditunaikan zakatnya, apakah ia akan menjadi malapetaka bagi yang mengumpulkannya?”
Ka’ab menjawab, “Bila harta itu telah ditunaikan zakatnya, maka tidak mengapa.”
Mendengar jawaban itu, Abu Dzar bangkit dan memukul Ka’ab dengan tongkatnya hingga terluka, seraya berseru, “Wahai anak dari perempuan Yahudi, engkau menganggap tidak ada masalah lagi bila harta sudah ditunaikan zakatnya. Padahal Allah telah berfirman…”
Ia membacakan Surat al-Hasyr: 9, al-Insan: 8, dan beberapa ayat lain yang dijadikannya dalil atas pendapatnya bahwa seseorang dianggap belum menunaikan kewajiban atas hartanya selama belum menghabiskannya untuk bershadaqah dan menyisakannya sebatas untuk keperluan mendesak bagi diri dan keluarganya.
Menyaksikan peristiwa tersebut, Utsman sebagai kepala negara berusaha melakukan tindakan yang bijaksana. Ia menegur Abu Dzar dan meminta Ka’ab memaafkan tindakan saudaranya dan tidak menuntut qishash.
“Takutlah engkau kepada Allah, wahai Abu Dzar. Tahanlah tanganmu dari perbuatan itu, dan tahanlah lisanmu dari ucapan sekeras itu kepada saudaramu!”.
Dengan rasa kecewa dan marah Abu Dzar kembali ke Rabadzah.

Ibnu Majah :
Ulama yang dikenal kejujuran dan akhlak mulianya ini dilahirkan di Qazwin, Irak pada 209 H/824 M. Sebutan Majah dinisbahkan kepada ayahnya, Yazid, yang juga dikenal dengan nama Majah Maula Rab’at. Ibnu Majah adalah muhaddits ulung, mufassir dan seorang alim. Ia memiliki beberapa karya, di antaranya adalah Kitabus Sunan, Tafsir dan Tarikh Ibnu Majah.
Ibnu Majah mulai belajar sejak usia remaja. Namun baru mulai menekuni bidang ilmu hadits pada usia 15 tahun pada seorang guru ternama kala itu, yaitu Ali bin Muhammad At-Tanafasi. Bakat dan minatnya di bidang hadits makin besar.
Hal inilah yang membuat Ibnu Majah berkelana ke beberapa daerah dan negara guna mencari, mengumpulkan, dan menulis hadits. Puluhan negeri telah ia kunjungi, antara lain Rayy (Teheran), Bashrah, Kufah, Baghdad, Khurasan, Suriah, dan Mesir.
Dengan cara inilah, Ibnu Majah dapat menghimpun dan menulis puluhan bahkan ratusan hadits dari sumber-sumber yang dipercaya kesahihannya. Tak hanya itu, dalam berbagai kunjungannya itu, ia juga berguru pada banyak ulama setempat. Seperti, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Muhammad bin Abdullah bin Numayr, Hisyam bin Ammar, Ahmad bin Al-Azhar, Basyar bin Adam, dan para pengikut perawi dan ahli hadits, Imam Malik serta Al-Lays.
Seperti diungkapkan Muhammad Fuad Abdul Baqi, penulis buku Mu’jam Al-Mufahras li Alfaz Alquran (Indeks Alquran), jumlah hadits dalam kitab Sunan Ibnu Majah berjumlah 4.241 buah hadits. Sebanyak 3.002 di antaranya termaktub dalam lima kitab kumpulan hadits yang lain. “Tak hanya hukum Islam, dalam kitab Sunan Ibnu Majah tersebut juga membahas masalah-masalah akidah dan muamalat. Dari sekian banyak hadits yang diriwayatkan, beberapa kalangan ulama mengkategorikan sebagiannya sebagai hadits lemah,”.

Allahu’alam Bis Showab.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA