Tanya jawab seputar puasa Ramadhan bagian 6

Tanya jawab seputar puasa Ramadhan bagian 6

Soal : Bagaimana hukum orang yang meninggal sebelum mengqhada’ puasa ?
Jawab : Orang yang meninggal dan meninggalkan puasa Ramadhan dalam keadaan udzur tidak berdosa karena meninggalkan puasa, dan tidak dibebani untuk membayar fidyah, misalnya orang yang sakit terus menerus dan tidak dimungkinkan sehatnya sampai meninggal dunia. Adapun jika dia meninggal dan meninggalkan puasa tanpa udzur sebelum ada kemungkinan mengkhada’nya, maka dia wajib membayar fidyah, atau boleh juga puasa yang ditinggalkan diganti dengan cara diqadha’ oleh walinya.

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمٌ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

Dari Buraidah, dia berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘wahai Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa, apakah aku boleh berpuasa untuknya?’ beliau menjawab, ‘Ya’.” Shahih: Ar-Raud (165), Shahih Abi Daud (2561)

Soal : Berapakah ukuran fidyah yang harus dikeluarkan ?
Jawab : Adapun kadar fidyah yang dikeluarkan adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya. Satu mud ukurannya 1 1/3 rithl bagdad. Atau dalam persi hitungan kita 675 gram.
والمد حفنة ملء اليدين المتوسطتين
Artinya, “Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).

Sebagian ulama menyetarakan takaran satu mud dengan timbangan seberat 0,6 Kg. Menurut ulama syafi’iyah, takaran satu mud (misalnya) beras memiliki ukuran yang setara dengan bobot 675 gram/6,75 ons beras.

Soal : Bagaimana hukum puasa orang tua yang tidak kuat berpuasa satu hari penuh ?
Jawab : Orang tua renta yang sudah tidak kuat berpuasa disamakan hukumnya dengan orang sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, dia cukup mengganti setiap harinya dengan satu mud makanan.

Soal : Kapan boleh membayar fidyah ?
Jawab : Membayar fidyah boleh dipercepat pembayarannya dari setelah munculnya fajar per setiap hari. Dan tidak boleh menyegerakan pembayaran fidyah sebelum masuk bulan Ramadhan.

Soal : Bagaimana hukum puasa orang yang berkhayal hal – hal yang jorok ( negatif) misalnya menghayal tentang keindahan tubuh seseorang sehingga membuat maninya keluar ?
Jawab : Menghayal sampai keluar mani tidak membatalkan puasa. Karena keluarganya tidak melalui persentuhan. Berbeda halnya kalau secara adat/kebiasaan menghayal tersebut dapat mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Demikian penjelasan dalam kitab Ianatut Tholibin.
Maka kebiasaan menghayal tersebut sebaiknya ditinggalkan.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA