Sinar5news.com – Lombok Timur – Satreskrim Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun 2024 menangani 323 kasus kriminial selama tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulian Putra kepada wartawan dalam acara Press Rilis Akhir Tahun 2024 di Mapolres Lombok Timur. Selasa, (31/12/2024).
“Jumlah perkara yang kami tangani di tahun 2024 itu sebanyak 323 kasus. Semua kasus itu, sudah diselesaikan 100 persen berkat kerja keras para penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur,’terangnya.
Dari 323 kasus itu, sambungnya, sebagian merupakan kasus tahun 2023 yang berhasil diselesaikan tahun 2024.
Kasat Reskrim menyebutkan, di tahun 2023 total perkara yang ditangani itu sebanyak 262 kasus, namun yang berhasil diselesaikan sebanyak 203, atau sebesar 77 persen.
“Untuk tahun 2024 kita berhasil menyelesaikan total kasus yang ditangani 100 persen,” imbuhnya, sembari mengatakan bahwa baru-baru ini memang ada laporan yang masuk ke Satreskrim, namun karena tahun baru sehingga laporan tersebut akan tindaklanjuti di tahun 2025.
Perkara-perkara yang ditangani itu, kata Kasat Reskrim, didominasi oleh Kasus 3C, terutama curanmor, baik yang diungkap oleh Polres maupun jajaran Polsek.
Sementara pada Satuan Lalu Lintas, Polres Lombok Timur terdapat peningkatan Lakalantas, dimana data 2023 ada 378 kasus sedangkan di 2024 meningkat menjadi 493.
Sedangkan untuk data pelanggaran lalu lintas juga mengalami peningkatan, pada tahun 2023 kasus tilang sebanyak 4.712 dan di tahun 2024 bertambah menjadi 4.857, terdapat penambahan sekitar 145 atau 3,06 persen.
“tahun 2024 ini data Lakalantas kami di tahun 2023 ada 378 kasus sedangkan di 2024 memang ada kenaikan 493 kasus, untuk data tilangnya di tahun 2023 itu tilang kami sebanyak 4.712 dan di tahun 2024 ada 4.857 jadi pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur ini ada kenaikan sekitar 3,06%,”Kata Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista, S.I.K., M.SI.
Pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm, dimana rata rata usia pelanggar lalin antara 20 sampai 30.
Karenanya Polres Lombok Timur kembali menegaskan kepada seluruh warga masyarakatnya untuk tertib dalam berlalu lintas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lot juga memaparkan pencapaian tahun 2024, terdapat 49 kasus berhasil ditangani dengan total tersangka 60 orang, dengan rincian BB narkotika jenis sabu 6.000.1166 gram atau sekitar 6 kg. ganja sekitar 782,57 gram.
“Sama halnya dengan Reskrim dan Lantas, pengungkapan Narkoba di Satlantas juga meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, hal tersebut tidak terlepas dari peran seluruh masyarakat,” Beber Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha, S.Tr.K., S.I.K.
Untuk itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, kembali mengaskan semua kasus, baik di Reskrim, Lantas maupun Narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama, karenanya jika menemukan terdapat kejahatan Polres Lombok Timur selalu terbuka, apalagi Lombok Timur memiliki jumlah penduduk terpadat di NTB.(red)