Ketua Alumni Internasional Al-Azhar Cabang Indonesia Tuan Guru Bajang angkat bicara soal Disertasi kontroversial tersebut. TGB menjelaskan, perbudakan marak jauh sebelum datangnya Islam. Syariat Islam bekerja melawan itu dalam dua jalur. Pertama, menjadikan pembebasan budak sebagai ibadah yang mulia, termasuk sebagai penebus dosa tertentu. Bahkan menjadi satu dari delapan saluran pemanfaatan dana zakat.
“Kedua, membatasi sumber perbudakan hanya pada peperangan. Itu pun apabila musuh mengadopsi hal tersebut,” katanya.
Menurut dia, pendekatan resiprokal alias perlakuan setimpal, bukan kaidah umum. Penculikan, perampokan, tidak boleh menjadi sumber perbudakan.
Sementara, saat ini seluruh dunia sudah meratifikasi penghapusan perbudakan secara total termasuk dalam peperangan sehingga pintu perbudakan sudah tertutup. Saat ini, seluruh perempuan (manusia) di muka bumi berstatus merdeka.
“Milkul Yamin istilah Alqur’an yang ditafsirkan para ulama sebagai, pertama, perempuan budak rampasan perang yang boleh digauli karena status budaknya,” kata TGB.
Kedua, sebagian ulama mengatakan kebolehan digauli harus dengan pernikahan. Menurut pandangan ini, budak harus dinikahi dulu baru boleh digauli.
“Beda dengan istri biasa adalah dari segi asal. Milkul Yamin berasal dari budak, istri dari wanita merdeka, namun keduanya harus dinikahi terlebih dahulu,” ujarnya.
Maka itu, menjadikan Milkul Yamin sebagai justifikasi seks luar di nikah jelas tidak memiliki dasar yang kuat. Setengah kuat pun tidak.
“Kalau pun pendapat pertama yang digunakan, kenyataannya seluruh dunia termasuk negara Islam telah sepakat menghapus perbudakan termasuk dalam peperangan dan mengkriminalkan pelakunya,” tuturnya.



