Prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianut koperasi. Prinsip koperasi biasanya mengatur hubungan baik antar koperasi dengan anggotanya, hubungan sesama anggota koperasi, pola kepengurusan kopersi dan tujuan yang ingin dicapai koperasi. Prinsip koperasi biasanya juga mengatur pola kepengelolaan usaha koperasi, maka secara lebih rinci prinsip koperasi juga mengatur pola kepemilikan modal koperasi dan pola pembagian sisa hasil usahanya.
Prinsip Koperasi menurut Fauguet (1951),
Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggotanya.
Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya (Revrisond Baswir,2010:44-45).
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Menurut (Subandi, 2013:23) prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale)ialah sebagai berikut:
Keanggotaan terbuka
Koperasi terbuka bagi semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta menjadi anggota koperasi.
Satu anggota, satu suara
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan dalam keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan koperasi. Satu anggota mempunyai hak satu suara. Keputusan yang diambil, baik dalam pemilihan pengurus maupun kebijakan lainnya harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Pembagian SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota
Anggota akan menerima pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan jasa mereka di koperasi, tiap periode tertentu, biasanya setiap tahun.
Pembatasan jasa atas modal
Anggota dan pihak lain yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku.
Karakteristik, Ciri, Sejarah,dan Fungsi
Netral dalam politik dan agama
Baik pengurus maupun anggota harus netral dalam soal politik dan agama. Membicarakan perbedaan paham politik (partai) dan agama (kepercayaan dalam koperasi dapat membubarkan kerjasama dan hal ini berdampak negatif terhadap kehidupan koperasi.
Prisip penjualan secara tunai
ini menghendaki agar transaksi yang dilakukan anggota adalah secara tunai. Barang-barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi nya harus dibayar secara tunai. Anggota harus menghindari diri dari lilitan hutang.
Memajukan pendidikan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan status sosial dari anggota anggotanya. Bentuk maksud tersebut, koperasi dapat mengambil peranan penting di antaranya melalui jalur pendidikan. koperasi harus memperhatikan pendidikan anggota-anggota nya.
Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Aliance)
Menurut (Subandi, 2013:23) ICA merupakan organisasi gerakan koperasi dunia yang juga disebut sebagai Gabungan Koperasi Internasional. Dalam Kongres ICA ke-32 yang berlangsung di Wina tahun 1966, dihasilkan rumusan baru mengenai prinsip koperasi. Prinsip koperasi tersebut adalah:
Keanggotaan koperasi harus sukarela dan tidak dibatasi oleh diskriminasi (status sosial, aliran politil dan keagamaan/kepercayaan pada calon anggota)
Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang bersedia menerima tanggung jawab sebagai anggota dan tidak dapat menggunakan jasa-jasa koperasi. Prinsip ini bukan hanya berlaku bagi koperasi konsumsi tetapi juga bagi koperasi produksi, koperasi kredit dan lain sebagainya.
Koperasi adalah suatu organisasi yang bersifat demokratis dan dipimpin oleh orang-orang yang dipilih atau diangkat berdasarkan keputusan para anggota
Setiap anggota mempunyai satu hak suara dan mereka berhak mengambil keputusan-keputusan dalam penentuan kebijaksanaan kebijaksanaan koperasi. Anggota mempunyai kesempatan kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya demi keberlangsungan hidup koperasi. Disamping itu ora
SHU, jika ada, yang diperoleh dari usaha koperasi menjadi milik anggota dan akan dibagi sesuai dengan jasa masing-masing.
Besarnya jasa anggota pada koperasi konsumsi diukur dari banyaknya pembelian anggota kepada koperasi sedangkan jasa anggota pada koperasi diproduksi diukur dari produk yang diserahkan kepada koperasi dan banyaknya hutang kepada koperasi merupakan jasa anggota dari koperasi kredit.
Koperasi harus netral terhadap agama, ras dan politik
Netral berarti tidak akan menolak seseorang menjadi anggota koperasi hanya karena perbedaan agama, ras dan atau politik. Selaras dengan itu koperasi tidak akan melarang anggota-anggota nya untuk mengikuti salah satu aliran politik asal agama. Namun demikian, dalam mewujudkan kepentingan yang demokratis dan ekonomis, mereka harus melepaskan perbedaan-perbedaan tersebut.
Koperasi koperasi sebaiknya bekerjasama secara praktis dengan koperasi koperasi lain baik dalam tingkat lokal, nasional atau internasional.
Koperasi sebaiknya menjalani kerjasama dengan koperasi koperasi lain dengan syarat menguntungkan bagitfhvcftc didalam tingkat lokal nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut (Subandi, 2013:23) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat kesukarelaan dalam anggota koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh. Sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat meleburkan diri dari koperasi yang sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota adalahh yang menurunkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola.
Pembagian sisa hasil usaha sebagai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pengembangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Modal koperasi
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada perkembangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung-jawabkan perbuatan sendiri dan kebanyakan untuk mengelola diri sendiri.




