*Manajemen perkreditan pada koperasi memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan lembaga penyalur kredit lainnya seperti perbankan atau lembaga pembiayaan.*
Manajemen perkreditan mulai dari analisis, keputusan sampai penagihan kembali penuh standar yang ketat dan prinsip kehati-hatian. Namun tidak bisa disangkal dengan masalah dunian tetang wabah CORONA 19 ini berdampak pada masalah nasional dan berujung pada KOPERASI sebagai lembaga penyalur kredit.
Dalam Manajemen kredit koperasi, prinsip kehati-hatian sudah berjalan seimbang dengan nilai-nilai cooperative yang menjadi spirit dasar koperasi.
Walaupun demikian di lembaga penyalur kredit manapun, termasuk di koperasi, kredit macet merupakan masalah utama yang harus diantisipasi dan ditekan rasionya.
Kredit macet berdampak dapat mengurangi pendapatan, menguras likuiditas koperasi yang dapat berimbas kemana-mana seperti kesulitan membayar biaya operasional, pelayanan anggota menjadi stagnan sehingga koperasi menjadi tidak menarik tabungan dan kemungkinan terburuk, koperasi bisa collaps.
Oleh karena itu, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan dibanding dengan saldo seluruh pinjaman ditolerir maksimal sebesar 5% saja. Tugas pengelola koperasi terutama yang menangani perkreditan adalah menjaga rasio ini tetap ideal.
Apabila keanggotaan koperasi berbasis komunitas formal seperti misalnya, koperasi pegawai RI karyawan dan sebagainya, tidak banyak masalah dalam penagihan pinjaman karena pembayaran bisa dikompensasi dari gaji.tetapi dengan kondisi ekonomi yang tidak pasti ini ,pasti berdampak positif kepada koperasi formal ini.
Akan tetapi dengan kondisi ekonomi makro yang basis maslahnya lebih meluas ini diperlukan strategi khusus dalam penagihan pinjaman karena mengandalkan keaktifan anggota dalam pengembalian pinjamannya.
Dalam situasi yang semua anggota memiliki kesulitan yang sama seperti saat ini harus ada beberapa kiat yang dapat dilakukan oleh pengelola koperasi untuk meminimalkan risiko kredit macet setelah mencairkan kredit pada anggota peminjam .
Apakah KPRI.juga perlu.mengeluarkan kebijakan seperti penyalur kredit yang lain!
Misalkan dengan memberikan relaksasi kredit bagi anggota peminjam akibat dari ketidakpastian global sebagai dampak penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.
Pemberian relaksasi ini. di ikuti dengan penciptaan usaha yang strategis jika di perlukan bisnis non anggota sekaligus uuntuk meng antisipasi, terjadinya penumpukan modal(idle mony) dan juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan produktifitas usaha .
Langkah selanjutnya apabila usaha baru sudah berjalan baik,bila perlu,koperasi dapat menyiapkan relaksasi dengan melakukan restrukturisaai kredit seiring denga, penundaan pembayaran pokok maupun jasa,atau di mungkinkan diberlakukan skema khusus semisal gras periode dengampertimbangkan:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan usaha lain yang menjanjikan sebgai contoh yang akan di lakukan IKP RI dengan meng akuisisi 3 agen gas Log.
Pertanyaanya mengapa log 3hanyakg.?
Berdasarkan analisa pers bahwa
a. semua masyarakat jabotabek membutuhkan bahan bakar itu. b. berdasarkan kebijakan pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi pangan dan saran pengolahannya berupa kartu…
c. disaat situasi demikian daya saing pada bisnis tersebut tidak terlu ketat.
d. IKP RI sangat mungkin melakukan akuisisi krn memiliki modal.
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas pengganti bisnis baru ini di harapkan mampu menutupi resiko sebagai akibat prediksi besarnya kredit macet dan program restrukturisasi.