Sumbawa Besar –Tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pinda narkotik, Kamis (04/03) sekitar pukul 19.30 wita di Dusun Pengenyar, Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir.
Ketiga terduga pelaku masing berinisial SY (31), SA (27) warga setempat dan AN (26) perempuan warga Kampung Duduk, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa 8 poket sabu seberat 3,55 gram, timbangan digital, bong, klip obat, korek gas, sumbu, hp dan uang tunai.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah SY kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
Berdasarkan infomasi tersebut lanjutnya Sumardi, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada pukul 17.30 wita, penggerebakan dipimpin oleh Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa AIPDA Joko Subroto.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus di dalam kamar milik SY. Dilakukan pengeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti 8 poket narkotika diduga sabu di dalam kotak hp.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.