Polda NTB Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap TGB.

Polda NTB Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap TGB.

Sinar5news.com – Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyyah (PB NWDI) Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi, Selasa (30/5/2023).

Husnan Wadi selaku pelapor mengatakan, hari ini Polda NTB telah memeriksa dua saksi dari anggota grup tempat disebarkan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Lombok Tengah H. Supli terhadap TGB.

“Hari ini ada dua saksi yang diperiksa, setelah kita memasukkan laporan tambahan, dua saksi tersebut menjadi saksi pelapor,” terangnya.

Husnan menambahkan, dirinya selaku pelapor juga mengajukan dua saksi lagi untuk diperiksa, guna melengkapi informasi.

“Tinggal dua saksi lagi yang kami ajukan, setelah itu saksi ahli bahasa dan pidana,” ungkapnya.

Pelaporan ini buntut dari dugaan penghinaan terhadap TGB di salah satu grup WA dengan narasi yang tidak pantas dan cenderung provokatif. Kasus ini, diduga melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) dan pasal 28. 

Polda NTB, melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Made Sidan S.,S.I.K sebelumnya mengatakan akan secepatnya memproses kasus ini.(red)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA