Pihak TNGR Dapat Kuasai Lahan Yang Di Sengketakan Dengan Masyarakat Sekitar Hutan.

Pihak TNGR Dapat Kuasai Lahan Yang Di Sengketakan Dengan Masyarakat Sekitar Hutan.

Makbul : Sinar5News

Selong – Tim Operasi Gabungan (TNI,Polri,Polisi Kehutanan dan Polisi Pamong Praja serta TNGR) melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah miliki masyarakat jurang koak,Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat(NTB). Selasa(17/09/2019).

Sebagaimana diketahui lokasi tanah tempat masyarakat membangun rumah tersebut luasnya sekitar 120 hektar dan dihuni oleh 80 KK, masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani(TNR) yang sudah ditetapkan menjadi Geopark dunia.
Negosiasi pengosongan lahan tersebut sudah lama dilakukan oleh pihak TNGR,namun masyarakat enggan untuk keluar dari kawasan tersebut karena mereka klaim sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA