Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 dan bahkan hingga bulan juli kasus terus bertambah hingga lebih dari 90.000 jiwa positif covid-19. Seluruh sektor kehidupan di dunia menjadi lumpuh bahkan di Indonesia menjadi persoalan nasional yang terus mencekam mulai dari ekonomi, sosial, dan pendidikan.
Pendidikan di masa pandemi membuat sebuah ujian bagi pemerintah yang dalam hal ini Kemendikbud harus andil besar dalam membangun karakter Bangsa. Serta membangun karakter pendidikan yang
inklusif di semua jenjang dan kawasan sehingga tidak ada lagi ketimpangan pendidikan yang terjadi.
Pembangunan hak-hak pelajar dan anak harus menjadi pijakan utama dalam menciptakan sumebr daya manusia yang bisa berdaya saing sehingga anak-anak Indonesia menjadi generasi emas dan gerasi tebaik. Sehingga Indonesia memiliki masa depan pendidikan yang cerah sesuai dengan amanah UUD 1945.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sangat amburadul menjadi permasalahan yang besar karena tidak adanya singkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak hanya itu PJJ menjadi dilematis tersendiri bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari dana BOS yang hanya di tujukan bagi platform
digital sehingga dana pengembangan kreativitas siswa menjadi terhambah. Bahkan di Lampung ada pencurian laptop untuk anaknya bisa sekolah melalui PJJ dan juga di Rembang yang sekolah sendirian karena tidak memiliki HP. Masih ada banyak kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi, pendidikan di
tengah pandemi hanya bisa dinikmati bagi mereka yang memiliki uang.
Oleh sebab itu kami dari Organisasi Poros Pelajar Tingkat Pusat memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Indonesia dibangun atas dasar kesatuan dari Sabang sampai Merauke dengan beragam Ras, Suku,
Budaya dan Agama sehingga pendidikan merupakan amanah konstitusional yang harus di benahi
terlebih dahulu. Pendidikan adalah hak semua manusia di Indonesia, bukan semata-mata mereka
yang memiliki uang saja yang bisa mendapatkan akses pendidikan, tetapi mereka yang miskin dan
berada dikawasan 3T perlu dan wajib mendapat pendidikan.
2. Pemerintah Pusat yg dalam hal ini Kemendikbud harus terjun langsung dalam melindungi dan
menjaga anak-anak termasuk mendapat akses pendidikan baik secara tatap muka maupun daring,
khusus ditengah wabah covid-19 perlu diingat tidak semua daerah mendapatkan akses dan ketersediaan internet maupun gawai, hal ini harus diprioritaskan agar tidak terjadi kesenjangan
yang nyata antara anak daerah dan perkotaan karena seluruh anak-anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk sekolah.
3. Organisasi Poros Pelajar Tingkat Pusat mendesak KEMENDIKBUD mencari solusi pembelajaran yang sekarang menelantarkan anak-anak yang termarjinalkan, yang tidak punya laptop dan gawai untuk akses pembelajaran.
4. Kami Organisasi Poros Pelajar Tingkat Nasional mengingatkan kepada pemangku kebijakan yang
dalam hal ini pemerintah pusat untuk lebih fokus dalam memperbaiki nasib pendidikan di Indonesia.
5. Kami Organisasai Poros Pelajar Tingkat Pusat menekankan arti pentingnya pendidikan karakter
dan pendidikan yang berpihak kepada pelajar serta pemerintah harus hadir ditengah anak-anak bukan persoalan fasilitas tetapi berbentuk kepedulian dan memberikn hak serta kewajiban
terhadap anak.
6. Mengutuk keras lambatnya gerak KEMENDIKBUD dalam mengatasi kesenjangan pendidikan yang
terjadi di Indonesia.
7. Kepada KEMENDIKBUD agar bisa fokus dalam membangun pendidikan ditengah pandemi Covid-19.
8. Kami Poros Pelajar Indonesia mengecam keras kebijakan Kemendikbud yang sangat tidak tepat sasaran ditengah Pandemi Covid-19 ini seperti progam POP serta lebih baik dana tersebut di
alokasikan bagi pelajar dan guru-guru honorer yang terdampak.
9. Terkhusus Kemendikbud untuk mengkaji ulang sejarah organisasi besar Indonesia yang selama ini terus fokus dalam mencerdaskan Bangsa Indonesia yang jauh sebelum negara ini merdeka.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga hal ini menjadi salah satu percikan cahaya kebaikan bagi pendidikan di Indnesia, serta membangun kesadaran bagi kita semua untuk menekankan arti pentinya perlindungan hak-hak anak/pelajar untuk menuntut ilmu.
Jakarta, 27 juli 2020
Hafizh Syafa’aturahman
Ketua umum PP IPM
Aswandi Jailani
Ketua Umum PP IPNU
Arman Nurhakim Maulana
Ketua Umum
Ikatan Pelajar Persis (IPP)
Luthfi Anbar Fauziah
Ketua Umum
Ikatan Pelajar Persis
Putri (IPPI)
Nurul Hidayatul Ummah
Ketua Umum PP IPPNU
Zahid Ramadhan
Ketua Umum Ikatan
Pelajar Nahdatul
Wathan
Husin Tasrik Makrup
Nasution
Ketua Umum PB
Pelajar Islam
Indonesia