Sinar5news.Com – Lombok Timur – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2022, yang berisi tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan dari tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Kepala Unit Pelayanan Tehnis Badan(UPTB) Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Selong H.Abdul Azis, menjelaskan semenjak diberlakukannya Pergub Nomor 74 dari tanggal 1 Agustus lalu telah terjadi peningkatan penerimaan PKB hingga sekitar 20 persen.
“Alhamdulillah semenjak diberlakukannya Pergub Nomor 74 sejak 1 Agustus kemaren, sampai akhir Agustus ini terjadi peningkatan jumlah penerimaan PKB kita sekitar 20 persen,”ungkap H.Azis kepada wartawan diruang kerjanya. Rabu (24/08/2022)
H.Abdul Azis juga menambahkan untuk memaksimalkan penerimaan PKB dan mensosialisasikan Pergub Nomor 74 pihaknya menerjunkan 17 orang agen Samsat, dan 3 mobil Operasi Gabungan (Opgab) serta dibantu oleh 50 tenaga pendamping yang dibiayai oleh Pemda Lombok Timur.
“Pemda Lotim berikan kita 50 orang tenaga pendamping untuk memaksimalkan penerimaan PKB ini, disamping kita juga turunkan 17 orang agen Samsat dan 3 unit mobil Opgab, serta ada DRIVE THRU, Samsat Pasar dan Samsat Desa atau Samdes, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB nya,” ungkapnya.
Pergub No.74 memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar PKBnya yang terbagi dalam tiga kelompok atau Cluster diantaranya. Cluster pertama WP (Wajib Pajak) Aktif yang membayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan insentif sebesar 5% dari pokok PKB.
“Kelompok kedua Wajib Pajak Aktif yang membayar PKB setelah jatuh tempo diberikan insentif berupa pembebasan denda. Kelompok ketiga
WP TMDU (Tidak Melakukan Daftar Ulang)1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan insentif pembebasan sanksi administrasi dan/atau denda, pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,”paparnya.
Sedangkan untuk WP TMDU di atas 5 tahun diberikan insentif sebagai pembebasan sanksi administrasi dan/atau denda; pembebasan pembayaran pokok PKB diatas 5 (lima) tahun
untuk masa Pajak Tahun 2016 ke bawah, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Untuk itu H.Abdul berharap dan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meskipun memiliki tunggakan bertahun-tahun, agar memanfaatkan momen kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan baik jenis kendaraan roda empat maupun roda dua.(red)




