Sinar5News.Com – Jakarta – Pengetahuan tentang Maqoshid Al-syariah sebagaimana yang di tegaskan oleh Abdul Wahab Khalafah adalah hal yang sangat penting, mengerti dan memahami tentang maqaid al-syariah dapat di jadikan sebagai alat bantu dalam memahami redaksi al-quran dan Sunnah , membantu menyelesaikan dalil yang saling bertentanggan (ta’arud al-adillah )dan yang sangat penting lagi adalah uutuk menetapkan suatu hukum dalam sebuah khasus yang hukumnya tidak tercantum dalam al-quran dan Sunnah jika mengunakan kajian semantic(kebahasaan). Metode istimbath al-hukum dengan mengunakan qiyas(analogi), istihsan, dan maslahah al-mursalah adalah metode-metode .
PERANAN MAQOSHID AL-SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM
Setiap pengambilan hukum dalam islam itu kita selalu mengunakan Maqashid Syariah yaitu bertujuan untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia rohani maupun jasmani. Jadi maqoshid syariah ini allah turunkan ke hambanya tidak lain terkecuali untuk memperoleh kemaslahatan dan meghimndarkan kemudorotan dengan kata lain aturan hukum yang di turunkan allah hanya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Dan maqashid syariat itu sudah ada ketentuannya yang mana tidak di maksutkan agar tidak menimbulkan musyaqoh(kesulitan) bagi pelakunya akan tetapi sebaliknya ada ,di balik itu ada manfaat tersendiri bagi mukallaf.
Dalam kehidupan sehari-hari terlalu banyak khasus yang biasa ambil kita sebagai contoh dan biasa di selesaikan dengan maqoshid syariah salah satu contohnya pelecehan seksual yang di lakukan seorang aparat polisi kepada pacarnya , dari contoh ini apabila kita menetapkan hukum kepada pelaku bahwasannya kita harus mencari tau dulu awal kejadiannya itu seperti apa dan bagaimana, nah pada saat kita sudah mendapatkan jawaban dari semua pertanyaan atau masalah yang kita cari tau itu baru kita biasa menetapkan hukum dengan seadil-adilnya. Jangan karna dari salah satu pihak menyogok kita dengan harta kita berpaling kepada salah satu pihak. Karena dalam hukum islam (maqoshid syariah) bertujuan untuk menetapkan hukum dengan seadil-ailnya dan tidak merugikan satu pihak.
Sebagaimana telah di jelaskan dalam 5 hal maqoshid syariah yaitu:
1. Hifzun ad-diin( menajaga agama)
2. hifdzun an-nafs (menjaga jiwa)
3. hifzun nasl ( menkjaga keturunan)
4. hifzun adl (mengaja akal)
5. hifzun maal (menjaga harta)
Dari lima hal di atas kita mengambil hal maqoshid syariah yaitu tentang, Hafzun adl (menjaga akal). Akal adalah yang membedakan kita dengan hewan. Inilah mengapa menusian di katakana mahluk yang ciptannya lebih sempurna dari mahluk yang lain di karenakan hnaya manusia yang mempunyai akal .akal juga bias menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, jadi kalua kita bandingkan dengan contoh kasus di atas ,yang menyebabkan itu terjadi salah satu faktor internalnya adalah akal. Karena akal sering di gunakan memikirkan hal-hal yang tidak baik maka kejadian seperti itu yang terjadi. Tetapi, sebaliknya apa bila kita gunakan untuk hal- hal positif seperti gunakan akal untuk mengingat ayat-ayat allah swt insyaallah kejadian perzinahan tidak akan terjadi.
MAQOSHID AL-SYARIAH DALAM SISTEM EKONOMI
Telah di tegaskan sebelumnya bahwa dalam melakukan ijtihad guna menghadapi berbagai situasi, maka maslahat harus di jadikan prioritas utama,karena ia merupakan tujuan pokok syariat (maqashid Al-syariah). Dengan merujuk pada maslahat, maka fiqih atau produk ijtihad yang lainnya dapat di sesuaikan, sesuai dengan kemaslahatan masyarakat. Penegasan dalam hal ini adalah penting, karena syariah memuat prinsip-prinsip umumsebagai sttrategi awal yang dapat di aplikasikan dalam berbagai kasus dan keadaan. Disamping itu, syrariat juga mengunakan fleksibelitas, karena di dalam al-quran tidak di temukan ketentuan dan materi yang bersifat detail.
Jika di lihat dari aspek jual beli,maka fluktuasi harga saham itu merupakan hal wajar yang di mubah, sepanjang saham-saham yang di perjual belikanitu bidang itu bidang usahannya adalah usaha yang mubah. Akan tetapi keuntungan di peroleh bias spekualatif tidak jarang muncul maneuver-manuver tidak sehat yang bias berwujud konspirasi atau lainnya.
Apabila kita melihat ilmu ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan utama yaitu memperoleh kedamaian dan kesejahteraan bukn hanya kaya dunia tapi nanty di akhirat nanti di tempatkan di syurganya allah. Dalam contoh sehari-hari, salah satu kegiatan ekonomi yang paling banyk di lakukan oleh masyarakat Indonesia adalah berdagang atau melakukan proses transaksi jual beli.
Dalam perdagangan dan jual beli dalam islam Allah swt ,telah menghalakan hal ini sesuai dengan firman allah swt, dalm qur’an surah Al-baqoroh ayat 275.
Artinya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al-baqarah atat:275).
Dari ayat di atas bahwasannya apabila seorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktik jual beli berdasarkan ketentuan al-quran dan hadish.agar dapat melaksanakan sesuai dengan syariat islam sehingga tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang di larang dan di haramkan.
Adapun syarat-syarat transaksi jual beli yang diajarkan syariat islam yaitu:
a. Transaksi jual beli di lakukan dengan ridha dan suka rela.
Transaksi jual beli yang di lakukan oleh kedua belah pihak hendaknya di laksanakan berdasarkan kebutuhan, dan di lakukan dengan ridha dan suka rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga salah satu pihak ( baik penjual maupun pembeli) tidak ada yang merasa rugi.
2. Transaksi jual beli di lakukan secara jujur.
3. Transaksi jual beli dari bahan yang halal.
4. Objek jual beli dapat di serah terimakan.
5. Transaksi jual beli yang menjauhkan dari ibadah.
6. Transaksi jual beli bukan barang yang haram.
Demikian penjelasan tentang maqoshid syariah yang sekirannya penting untuk di ketahui.karena pada dasarnya segala praktik kehidupan kita khususnya umat islam tidak terlepas dari maqoshid syariah.terlebih dalam praktik hukum dan ekonomi islam seperti ini ,hendak mengekuarkan suatu keputusan dan suatu produk keuangan syariah misalkan. Maka, salah satu factor yang harus di pertimbangkan adalah terkait maqoshid syariah.