PENGERTIAN DAN BENTUK-BENTUK MAQOSHID SYARIAH

PENGERTIAN DAN BENTUK-BENTUK MAQOSHID SYARIAH

Penulis : Wanto Setiono

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Semester 1, STAI AL-AQIDAH AL-HASYIMIYYAH JAKARTA

Sinar5News.Com – Jakarta – Dinamika perubahan sosial yang dihadapi oleh umat Islam yang terjadi di era modern ini telah menimbulkan sejumlah masalah serius yang berkaitan dengan hukum Islam. Sementara itu, metode-metode yang dikembangkan oleh para pembaharu dalam menjawab permasalahan tersebut belum memuaskan.

Penerapan metode yang bersifat ad hoc dan terpilah-pilah tersebut, tentu saja belum mampu menghasilkan hukum yang komprehensif. Dengan kata lain, jika ingin menghasilkan hukum Islam yang komprehensif dan berkembang secara konsisten, maka harus dirumuskan metodologi yang sistematis yang mempunyai akar Islam yang kokoh. 

Metode ad hoc dan terpisah-pisah tersebut merupakan lanjutan dari kondisi-kondisi sebelumnya, dimana para fuqaha dalam merumuskan dan mengkaji hukum Islam bersifat atomistic. Fiqih muamalah sebagai pilar ilmu ekonomi Islam misalnya, sangat cocok untuk menjelaskan hal ini, di mana para fuqaha klasik langsung membahas aturan-aturan rinci jual beli, sewa menyewa, serikat atau persekutuan usaha. 

1. Pengertian Maqashid Al-Syariah 

Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”. 

Terdapat beragam pendapat mengenai definisi maqashid syariah. Dalam jurnal Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018:63), Ibn Ashur mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari‟ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.Sedangkan Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menuliskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara’ dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara’ pada setiap hukumnya. 

2. Bentuk-Bentuk Maqashid Syariah 

Menurut imam asy-Syatibi, ada lima bentuk maqashid syariah. Lima bentuk ini disebut juga sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Masingmasing bentuk ini memiliki dua pembagian, yaitu dari segi wujud atau penjagaan dan dari segi „adam atau pencegahan. Lima bentuk maqashid syariah ini adalah sebagai berikut: 

A. Maqashid syariah untuk melindungi agama 

Bentuk maqashid syariah untuk melindungi agama merupakan hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama yang diyakini secara bebas dan tanpa gangguan. Contoh penjagaannya adalah dengan melaksanakan shalat dan zakat. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.

B. Maqashid syariah untuk melindungi jiwa 

Bentuk maqashid syariah untuk melindungi jiwa merupakan landasan dan alasan yang menyatakan bahwa seorang manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi dibunuh. Contoh penerapannya adalah dengan makan dan minum. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan cara qisas dan diyat. 

C. Maqashid syariah untuk melindungi pikiran 

Bentuk maqashid syariah untuk melindungi pikiran atau akal. Berangkat dari hal ini, maka segala hal yang menyebabkan hilangnya akal menjadi tidak boleh. Termasuk di dalamnya mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Termasuk dalam hal ini juga adalah kebebasan berpendapat secara aman bagi setiap orang. Contoh penerapannya dalam bentuk penjagaan dilakukan dengan makan dan mencari makan. Sedangkan dalam bentuk pencegahan dilakukan dengan menegakkan hukum bagi pengonsumsi narkoba. 

D. Maqashid syariah untuk melindungi harta 

Maqashid syariah untuk melindungi harta menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki kekayaan harta benda dan merebutnya dari orang lain merupakan hal yang dilarang. Baik dalam bentuk pencurian, korupsi, dan lain sebagainya. Contoh penerapan hal ini dilakukan dengan cara melaksanakan jual beli dan mencari rizki. Sedangkan bentuk pencegahan dilakukan dengan hukum potong tangan bagi pencuri dan menghindari riba 

E. Maqashid syariah untuk melindungi keturunan 

Maqashid syariah untuk melindungi keturunan membuat maka zina menjadi terlarang karena dapat memberikan dampak negatif. Baik secara biologis, psikologis, ekonomi, sosial, nasab, hukum waris, dan lain sebagainya. Karena itu, penjagaannya dilakukan dalam bentuk pernikahan, sedangkan bentuk pencegahan dilakukan dengan menegakkan hukum bagi orang yang berzina dan yang menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti. 

Maqashid syariah merupakan salah satu konsep penting yang menjadi pokok bahasan dalam Islam. Begitu pentingnya hingga para mujtahid yang melakukan ijtihad harus memahaminyaMaqashid syariah secara sederhana diartikan sebagai tujuan syariah. Mengutip jurnal Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Hukum Islam tulisan Ghofar Shidiq, Imam alHaramain al-Juwaini secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum sebelum benar-benar memahami tujuan Allah SWT mengeluarkan perintah dan larangan tersebut. Pada dasarnya inti dari teori maqashid al-syari’ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan.

 

 

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA