Orang Islam yang boleh tidak mengeluarkan zakat fitrah || edisi ke-26 1443 H

Orang Islam yang boleh tidak mengeluarkan zakat fitrah || edisi ke-26 1443 H

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang sifatnya menyeluruh bagi seluruh kaum muslimin, baik itu orang tua, pemuda, ataupun anak-anak yang masih kecil.

Kendatipun zakat fitrah kewajibannya bersifat menyeluruh, namun masih ada saja pengecualian dari orang muslim yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Pengecualian tersebut muncul akibat adanya beberapa sebab yang membuat hukum wajib itu bergeser menjadi tidak wajib atau kewajibannya memiliki keringanan, sehingga ada pengurangan kadar ukuran dalam pelaksanaannya.

Adapun golongan orang yang tidak wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

1. Orang yang tidak memiliki kecukupan harta. Yaitu apabila hartanya dizakatkan, maka tidak ada yang dia makan pada malam hari raya dan siangnya. Orang seperti ini tidak wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.

2. Orang yang memiliki makanan untuk malam dan siang hari rayanya, jika dikeluarkan sebagiannya, maka masih ada sisanya untuk dimakan. Maka mengeluarkan zakat fitrahnya boleh setengah (semampunya)

3. Orang yang tidak wajib baginya dikeluarkan zakat fitrah, yaitu anak yang lahir di malam hari raya idul fitri. Karena diantara sebab wajibnya mengeluarkan zakat fitrah adalah mendapatkan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal yaitu malam hari raya.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah pada bulan suci Ramadhan. Boleh diawal Ramadhan, ditengahnya, atau diakhir-akhirnya. Batas terakhir mengeluarkannya adalah sampai shalat idul Fitri dimulai. Bila sudah lewat waktu tersebut, maka terhitung sodakoh bisa.

Wallahu A’lam

Fath

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA