Menelan air liur yang sudah dikumpulkan saat berpuasa ||edisi ke-21 1443 H

Menelan air liur yang sudah dikumpulkan saat berpuasa ||edisi ke-21 1443 H

Air liur memiliki fungsi yang sangat utama dalam membantu mempermudah saat mengunyah makanan. Air liur juga memiliki fungsi seperti oli pada sebuah mesin yang selalu membasahi mulut sehingga tetap basah. 

Begitu pentingnya peran liur bagi manusia, sehingga dia tidak boleh tidak ada. Bagaimana jadinya mulut kalau tidak ada air liur, dia akan kering dan akan sangat menyulitkan bagi kita untuk mengunyah makanan, berbicara bahkan bernafas. 

Maka ketika melakukan ibadah puasa, air liur sangat diperlukan supaya mulut tidak cepat kering dan tidak cepat terasa lapar. Memperhatikan begitu pentingnya peran air liur, maka dalam berpuasa menelannya tidak menjadi masalah alias tidak membatalkan puasa. 

Lalu bagaimana kalau air liur tersebut dikumpulkan di mulut kemudian ditelan?, apakah puasa menjadi batal?. 

Mengumpulkan air liur memunculkan kesan jorok bagi pelakunya, maka perbuatan seperti ini sebaiknya dijauhi. Tapi kalau dalam keadaan sulit dipelihara, misalnya bagi orang yang berlebihan dalam mengeluarkan air liur, maka hal tersebut adalah berbeda keadaan, yaitu masuk dalam kondisi air liur yang sulit dijaga. 

Lalu bagaimana hukum puasanya orang yang dengan sengaja mengumpulkan liur kemudian ditelan?. Untuk lebih memperjelas masalah ini, mari kita simak penjelasan berikut ini :

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه 

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab sulitnya memeliharanya” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Dari keterangan di atas dapat dikatakan, bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa. Kalaupun dikumpulkan kemudian ditelan, itu tidak membatalkan puasa apabila illatnya (sebabnya) karena orang tersebut memang biasa mengeluarkan air liur, serta telah terpenuhi syarat berikut :

1. Air liur itu tidak bercampur dengan sesuatu yang lain (air liur murni miliknya). Jika bercampur dengan benda lain, maka menelannya bisa membatalkan puasa. 

Contohnya adalah bila suami mencium bibir isterinya ketika sedang berpuasa, kemudian menyebabkan air liur istri menempel ke bibir suami dan suami menelan liur tersebut, maka puasa suami batal, karena menelan air liurnya yang sudah bercampur dengan air liur isterinya.

2. Air liur tersebut belum keluar dari mulut. Jika sudah keluar dari mulut, maka menelan liur tersebut membatalkan puasa.

Misalnya, air liur sudah keluar dari mulut dan mengalir disekitar bibir bagian luar, kemudian liur tersebut dijilat oleh lidahnya atau disedot masuk ke mulut, lalu setelah itu ditelan. Maka puasa menjadi batal, karena menelan sesuatu yang sudah keluar dari mulut. Dan sama saja hukumnya dengan puasanya orang yang meminum air dengan sengaja. 

TAMBAH WAWASAN TENTANG HAL YANG TERKAIT DENGAN HUKUM VAKSIN, SWAB DAN PCR BAGI ORANG YANG SEDANG BERPUASA

Wallahu A’lam

Fath

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA