Sinar5news.com – Dalam rangka memberikan edukasi Kekayaan Intelektual kepada 27 orang Guru Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan Jakarta Timur II, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI yang juga merupakan Guru Kekayaan Intelektual, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia memberikan materi pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha dan tata cara pendaftaran merek, bertempat di Aula SMAN 113, Lubang Buaya Jakarta Timur (Jumat/27/09/2024).
Merek merupakan identitas bagi suatu barang atau jasa. Melalui merek dapat dibedakan produk yang satu dengan yang lainnya karena berfungsi sebagai tanda pengenal dan jaminan mutu serta selanjutnya dapat dipromosikan. Pendaftaran merek sangat penting karena negara memberikan perlindungan hukum bagi pendaftar merek pertama kali (First to file Principle).
“Agar membuat merek yang unik dan beda dari yang sudah terdaftar. Hal ini dapat terhidar dari penolakan merek nantinya” Jelas Puji. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 4 dikatakan merek terdaftar dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Sebelum melakukan pendaftaran merek agar melakukan langkah antara lain: membuat logo merek, menentukan kelas merek, menelusuri nama merek yang terdaftar agar tidak ada kesamaan nama, membuat akun dan membayar biaya pendaftaran merek.
“Bagi pihak sekolah atau anak didik yang mempunyai kreativitas membuat karya untuk diperjualikan, sebelum dipasarkan, agar segera mendaftarkan merek. Negara memberikan perlindungan merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang” ujar Mirna menutup kegiatan