Sinar5news.com – Selong – Lembaga Perlindungan Anak(LPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB) Lombok Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili permohonan Dispensasi Kawin. Di ruangan Kepala DP3AKB. Senin(23/12/2019).
Sosialisasi yang juga bekerjasama dengan UNICEF tersebut menghadirkan Kepala KUA sekabupaten Lombok Timur,Pengadilan Agama Negeri selong, NGO dan berbagai organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam acara tersebut mengemuka juga persoalan pergantian Undang-Undang No.1 tahun 2007 tentang aturan perkawinan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur usia perkawinan untuk pria dan wanita 19 tahun.
Dalam pertemuan tersebut Ketua LPA Lombok Timur Judan Putrabaya,SH mengaku mendapat kesulitan dalam menerapkan UU No.16 tahun 2019 tersebut karena belum dilakukannya sosialisasi secara massif.
“Dan persoalan lain masih adanya oknum pejabat KUA yang enggan mengingatkaan kepada aparat Desa agar orang tua calon mempelai mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU No.16 tahun 2019,” Ungkap Judan.
Judan juga menambahkan problem lain yang dihadapi adanya potensi terjadinya perkawinan tidak tercatat sangat tinggi dan akan berdampak pada anak yang akan dilahirkan.
Dalam sosialisasi tersebut focus pada Pasal 7 UU Nomer 16 tahun2019 perubahan atas UU Nomer 1 tahun 1997 tentang Undang-undang Pokok Perkawinan. Dimana pada Ayat 1 dikatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pada ayat 2 dikatakan dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagai yang dimaksud pada Ayat(1) orang tua pihak peria dan pihak wanita dapat meminta Dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Ayat (3) mengatakan pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib mendengar pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melansungkan perkawinan.
Para peserta bersepakat bahwa penerapan UU Nomor 16 tahun 2019 membutuhkan sosialisasi yang masif pada setiap lini baik dari unsur Pemerintah Daerah,Tokoh Agama dan Tokoh Masayarakat,NGO dan Media Massa. Menurut Ketua LPA Judan Putrabaya usia perkawinan juga akan berdampak pada persoalan yang dihadapi Lombok timur saat ini.
“Tidak menutup kemungkinan karena adanya perkawinan dini menyebabkan angka kematian bayi tinggi, angka stanting dilombok timur tertinggi di NTB mencapai 42%,Gizi buruk dan IPM Lombok Timur urutan ke 9 dari 10 kabupaten Kota yang ada di NTB,” papar Judan.
Persoalan lain juga yang dihadapi Lombok timur adalah tingkat perceraian cukup tinggi,kekerasan terhadap anak(sexsual) di Lombok timur peringkat ke 2 di NTB. pernikahan usia anak cukup tinggi tahun 2017 tertinggi di Indonesia dan Anak Berhadapan Dengan Hukum(ABH) cukup tinggi serta kekerasan terhadap perempuan.(Bul)




