Hal ini khusus berlaku bagi kaum wanita, bukan laki-laki. Dalam pandangan Islam, kaum wanita tidak dilarang shalat berjamaah di masjid-tentunya dengan beberapa syarat, seperti tidak menimbulkan fitnah. Meski demikian, shalatnya di rumahnya itu lebih utama. Sebaliknya, jika ada kaum laki-laki yang lebih suka mengerjakan shalat wajib di rumah, berarti tanpa sadar ia telah menyerupai kaum wanita.
Di antara syarat yang perlu diperhatikan oleh kaum wanita jika hendak shalat berjamah di masjid ialah tidak memakai minyak wangi. Mengapa? Karena bau wangi tersebut akan menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki. Ya, sekalipun wanita yang memakai minyak wangi tersebut sudah berkeluarga dan wajahnya kurang cantik. Sungguh disayangkan jika ibadah yang begitu agung rusak karena timbulnya nafsu syahwat di antara para jamaah. Oleh karena itu, Islam berusaha mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengotori ibadah saat di masjid. Misalnya, dengan melarang kaum wanita memakai parfum, menaruh shaf kaum wanita di belakang kaum lelaki, dan memberi tabir atau hijab di antara shaf laki-laki dan perempuan.
Berkenaan dengan masalah ini, Syaikh Al-Albani menuliskan sebuah hadits dalam kitab As-Silsilah Ash-Shahihah yang maknanya seperti berikut ini. Waktu itu, Abu Hurairah baru keluar dari masjid pada waktu pagi dan bertemu dengan seorang wanita yang memakai parfum dengan bau yang sangat menyengat di hidung. Abu Hurairah kemudian mengucapkan salam dan wanita itu pun menjawabnya. Abu Hurairah bertanya. kepadanya, “Mau ke mana kamu?” Wanita tersebut menjawab, “Masjid.” Abu Hurairah kemudian bertanya lagi, “Untuk apa kamu memakai minyak wangi seperti ini?” Dia menjawab, “Untuk pergi ke masjid.” Abu Hurairah bertanya, “Apakah karena Allah?” Wanita tersebut pun menjawab, “Ya, karena Allah.” Abu Hurairah bertanya sekali lagi, “Apakah karena Allah?” Wanita tersebut pun menjawab, “Ya, karena Allah.”
Abu Hurairah kemudian berkata, “Sesungguhnya kekasihku, yakni Rasulullah, telah memberitahuku bahwa tidak diterima shalat seorang wanita yang memakai minyak wangi yang diperuntukkan untuk selain suaminya sehingga ia mandi seperti mandi janabat. Maka, pergilah dan mandilah darinya. Lalu, pulanglah dan kerjakanlah shalat.”
Semoga hal ini bisa menjadi perhatian kita semua, khususnya kaum wanita. Hendaknya kita juga mengingatkan kaum wanita yang ada di sekitar kita dari masalah ini, baik istri, ibu, kakak atau adik perempuan, bibi, tante, tetangga, maupun wanita muslimah pada umumnya. Sungguh kasihan jika para muslimah yang rajin shalat ke masjid, shalatnya sia-sia karena tidak mengetahui hal ini. Rasulullah bersabda:
لا تقبل صلاة لامرأة تطيــبت لهذا المسجد حتى ترجع فتغتسل غسلها من الجنابة
“Tidak diterima shalat seorang wanita yang memakai minyak wangi untuk (datang ke) masjid ini sehingga dia pulang dan mandi sebagaimana mandinya dari janabat. ” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Dikutip dari buku: agar shalat tak sia-sia




