Sinar5news.Com –Lombok Timur – Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bagik Payung Timur (BPT) Periode 2018-2024, PAW itu digelar karena pejabat sebelumnya meninggal dunia. Pemilihan dilaksanakan di Aula kantor Desa Bagik Payung Timur pada Rabu, (10/03/2021).

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Lalu Haidir Ali, pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan metode pencoblosan langsung, yang merupakan kesepakatan dari para peserta Musyawarah Desa (MUSDES) sedangkan Peserta Pemilih berasal dari utusan 7 Dusun yang ada di Desa Bagik Payung Timur, dengan masing-masing Dusun mengirimkan 15 orang perwakilan.
“Jadi sesuai dengan Permendagri No.65 Tahun 2017 pasal 47d ayat 5 dan turunannya seperti Peraturan Daerah tenang pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan ini dapat kita laksanakan dengan sistim pencoblosan oleh masing-masing perwakilan dari Dusun yang ada, sehingga total peserta pemilih adalah 105 kemudian ditambah 2 suara dari calon,”ungkap Haidir Ali.
Dalam pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bagik Payung selatan, berjalan aman dan lancar, dan diikuti oleh 2 kandidat Calon Kades yang bertarung yakni Lalu Darmawan dan Abdullah,S.Pd, dimana setelah dilakukan pemilihan secara langsung dengan sistim coblos nama, maka pemilihan itu dimenangkan oleh Lalu Darmawan yang akan menduduki jabatan Kepala Desa BPT hingga tahun 2024 mendatang.
Lalu Haidir Ali dalam kata sambutannya mengatakan, Pemilihan Antar Waktu ini jarang sekali terjadi, dan di Desa BPT ini adalah kali pertama kita melakukannya, adapun sebelunya kami dari panitia melakukan Studi Banding ke beberapa Desa yang pernah melaksanakan PAW untuk nantinya sebagai acuan atau refrensi kita dalam melaksanakan PAW ini.
“Tidak hanya itu kami juga sudah konsolidasi terkait dasar-dasar hukum untuk melaksanakan PAW ini tentu kepada pihak Pemerintah terkait dalam hal ini BPMD supaya pelaksanaan Pemilihan yang kita lakukan punya Dasar Hukum dan Berlandaskan UUD,”ungkap Haidir. (Bul)




